SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) larang pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu mudik atau pulang kampung dengan menggunakan kendaraan dinas. Hal itu katanya mengacu kepada kebijakan pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam Pongrewa menegaskan, PNS yang terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran bakal dikenakan sanksi kepegawaian.
"Menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung tersebut bagian dari pelanggaran disiplin pegawai, karena tidak mematuhi surat edaran yang diterbitkan pemerintah pusat," katanya, melansir dari ANTARA, Minggu (24/4/2022).
Seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus melakukan pengawasan menyangkut penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
"Pemerintah kabupaten pastinya melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas, masing-masing kepala dinas harus mengawasi," ujarnya.
"Kalau ada PNS atau ASN (aparatur sipil negara) yang terbukti melanggar yakni, mudik gunakan kendaraan dinas tentu dikenakan sanksi disiplin," tambahnya.
Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab PPU harus mematuhi surat edaran pemerintah pusat menyangkut larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tersebut.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melarang ASN yang hendak melakukan mudik Lebaran tahun ini (2022) menggunakan kendaraan dinas.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca Juga: KPK Telisik Bupati Abdul Gafur Atur Proyek Hingga Identitas Kepemilikan Tanah Untuk Pihak Tertentu
Selain untuk pulang kampung Lebaran, kendaraan dinas juga dilarang untuk kepentingan berlibur maupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
"Saya harap, para ASN yang mudik Lebaran senantiasa mematuhi protokol kesehatan dalam perjalanan, dan disiplin saat masuk kerja selepas masa cuti bersama," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Kualitas Hunian di Sekitar IKN Ditingkatkan, 382 RTLH di PPU Direvitalisasi
- 
            
              Pemkot Bontang Tindak Tegas ASN Bolos, TPP dan Gaji Siap Dipotong
- 
            
              Rp 16,8 Miliar Disiapkan Pemprov Kaltim untuk Pemerataan Tenaga Dokter Spesialis di IGD
- 
            
              Tambang Lesu, IKN Muncul Jadi Penyelamat Ekonomi Kaltim
- 
            
              Hidran Tak Aktif, Sprinkler Mati: DPRD Kritik Keamanan Hotel Bumi Senyiur