SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) larang pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu mudik atau pulang kampung dengan menggunakan kendaraan dinas. Hal itu katanya mengacu kepada kebijakan pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam Pongrewa menegaskan, PNS yang terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran bakal dikenakan sanksi kepegawaian.
"Menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung tersebut bagian dari pelanggaran disiplin pegawai, karena tidak mematuhi surat edaran yang diterbitkan pemerintah pusat," katanya, melansir dari ANTARA, Minggu (24/4/2022).
Seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus melakukan pengawasan menyangkut penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
"Pemerintah kabupaten pastinya melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas, masing-masing kepala dinas harus mengawasi," ujarnya.
"Kalau ada PNS atau ASN (aparatur sipil negara) yang terbukti melanggar yakni, mudik gunakan kendaraan dinas tentu dikenakan sanksi disiplin," tambahnya.
Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab PPU harus mematuhi surat edaran pemerintah pusat menyangkut larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tersebut.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melarang ASN yang hendak melakukan mudik Lebaran tahun ini (2022) menggunakan kendaraan dinas.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca Juga: KPK Telisik Bupati Abdul Gafur Atur Proyek Hingga Identitas Kepemilikan Tanah Untuk Pihak Tertentu
Selain untuk pulang kampung Lebaran, kendaraan dinas juga dilarang untuk kepentingan berlibur maupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
"Saya harap, para ASN yang mudik Lebaran senantiasa mematuhi protokol kesehatan dalam perjalanan, dan disiplin saat masuk kerja selepas masa cuti bersama," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Dikenal Nyaman untuk Keluarga, Mesin Bertenaga
-
6 Mobil Kecil Bekas Bukan Toyota, Stylish dan Gesit untuk Harian
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa Diganti Subsidi Listrik dan BBM, Benarkah?
-
3 Mobil Kecil Mitsubishi Bekas yang Gahar dan Cocok buat Anak Muda
-
Telan Anggaran Rp1,7 Triliun untuk Bangun Kawasan Tepi Sungai di Samarinda