SuaraKaltim.id - Pria paruh baya berinisial HR (51) harus tertunduk setelah diringkus pihak kepolisian setelah melakukan Tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Kejadian tersebut, bermula saat ibu korban mendatangi Polsubsektor Batu Putih untuk melaporkan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan dari sang suami.
Tak butuh waktu lama pihak kepolisian pun langsung mengamankan pelaku usai menindaklanjuti laporan dari ibu korban.
“Dari laporan si ibu dan korban bahwa perbuatan bejat itu dilakukan dari bulan Juli tahun 2021 hingga bulan April 2022,” ungkap Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi. Senin (25/4/2022).
Suradi menjelaskan di bulan Juli 2021, tersangka yang memegang-megang lantaran tertarik dengan anak tirinya. Kemudian di tahun 2022 pelaku pun menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di dalam kamar.
“Jadi dari pengakuan tersangka ini, ia telah khilaf sudah mencabuli korban sebanyak 20 kali. Dengan dalih menyuruh korban untuk mijit, kemungkinan dari situ ketertarikan tersangka,” jelas Suradi.
“Dan terakhir persetubuhan itu terjadi pada tanggal 17 April 2022,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, kini HR dikenakana pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) atau palasa 82 ayat (1) atau ayat (2) UU.RI No.25 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Baca Juga: Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Siaga, Ini Potensi Bahayanya
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'