SuaraKaltim.id - Pria paruh baya berinisial HR (51) harus tertunduk setelah diringkus pihak kepolisian setelah melakukan Tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Kejadian tersebut, bermula saat ibu korban mendatangi Polsubsektor Batu Putih untuk melaporkan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan dari sang suami.
Tak butuh waktu lama pihak kepolisian pun langsung mengamankan pelaku usai menindaklanjuti laporan dari ibu korban.
“Dari laporan si ibu dan korban bahwa perbuatan bejat itu dilakukan dari bulan Juli tahun 2021 hingga bulan April 2022,” ungkap Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi. Senin (25/4/2022).
Suradi menjelaskan di bulan Juli 2021, tersangka yang memegang-megang lantaran tertarik dengan anak tirinya. Kemudian di tahun 2022 pelaku pun menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di dalam kamar.
“Jadi dari pengakuan tersangka ini, ia telah khilaf sudah mencabuli korban sebanyak 20 kali. Dengan dalih menyuruh korban untuk mijit, kemungkinan dari situ ketertarikan tersangka,” jelas Suradi.
“Dan terakhir persetubuhan itu terjadi pada tanggal 17 April 2022,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, kini HR dikenakana pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) atau palasa 82 ayat (1) atau ayat (2) UU.RI No.25 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Baca Juga: Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Siaga, Ini Potensi Bahayanya
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026