SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali mengeluarkan surat edaran (SE) dengan nomor 510.98/0422/Eko revisi surat edaran Wali Kota Balikpapan nomor 510.98/0343/Eko tentang pengaturan jenis kendaraan pengguna jenis BBM tertentu (solar subsidi) untuk sektor transportasi darat di SPBU Kota Balikpapan.
Kabag Perekonomian Sekdakot Balikpapan Neny Dwi Winahyu mengatakan, sektor transportasi darat pada SBPU penyaluran hanya diperbolehkan untuk kendaraan sebagaimana diatur pada peraturan presiden. Namun, tidak diperbolehkan untuk mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam roda.
“Sedangkan semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum lain, seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkutan sampah diperbolehkan,” ujarnya, menyadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (27/4/2022).
Dia menambahkan, ada perubahan terkait revisi surat edaran Walikota khusus untuk SPBU kebun sayur masih diperkenankan melayani roda enam kecuali tipe longbet sejak per 26 april. Kemudian kendaraan truk roda enam tipe longbet silahkan mengisi BBM di SPBU yang ada di Km 9, Km 13 dan Km 14 Soekarno-Hatta.
“Pengawasnya secara reguler oleh pemkot pertamina dan BRI, karena dari surat edaran yang dulu sedikit banyak dapat mengurai antrean,” tuturnya.
Selain itu, kepada seluruh pengguna jenis BBM solar bersubsidi yang telah memiliki fuel card wajib melakukan registrasi fuel card menjadi fuel card 2.0 yang bertujuan untuk menentukan volume pembeli jenis BBM tertentu melalui website.
“Registrasi bisa dilakukan di lima SPBU yang menggunakan fuel card dari 25 April ke 3 Juni,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah