SuaraKaltim.id - Polres Bontang ungkap 9 kasus hukum pidana dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2022. Dari total pengungkapan kasus sebanyak 4 kasus merupakan tindak pidana kepemilikan sajam dan total tersangka 4 orang. Satu diantaranya digunakan untuk melakukan penganiayaan.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menyampaikan, 3 kasus diungkap tindak pidana perjudian. Dari hasil tangkapan tersebut polisi berhasil amankan 16 orang tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.
"Karena dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kalau perjudian ditangkap di 3 wilayah, Bontang Kuala, Berbas Pantai, dan Kecamatan Muara Badak sepanjang operasi Pekat," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (26/4/2022).
Selanjutnya dikatakan pria berpangkat dua bunga ini Polres juga ungkap tindak pidana ringan seperti penjual minuman keras. Tercatat ada dua kasus yang didapat, pertama penangkapan di Jalan Cipto Mangunkusumo dengan barang bukti 6 jeriken minuman tuak tradisional.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bontang dan Sekitarnya, Rabu 27 April 2022
Kemudian 2 hari setelahnya kembali diamankan tersangka penjual miras. Dengan barang bukti sebanyak 2 jerigen tuak di Kelurahan Berbas Tengah.
"Masing-masing tersangka dikenakan denda penangkapan pertama sebanyak Rp 500 ribu, dan kedua denda Rp 300 ribu," sambungnya.
Operasi pekat dalam kurung waktu 21 hari juga mendapat kasus balapan liar yang terjaring sepanjang bulan Ramadhan. Tercatat Satlantas Polres Bontang amankan 24 motor sebagai barang bukti dan akan dibebaskan usai Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Semuanya dikenakan tilang dengan jenis pelanggaran yang berbeda. Mulai dari tidak memiliki SIM, STNK, hingga motor modifikasi yabg tidak sesuai standar.
"Efek jeranya motor dikeluarkan pasca lebaran. Pengawasan orang tua juga sangat diperlukan. Karena mayoritas didapat masih anak dibawah umur," terangnya.
Baca Juga: Waduh, Banjir Kali Ini di Bontang Disebut yang Terparah Sejak 2019
Terakhir, Polres juga berhasil mengungkap kasus penyeludupan BBM bersubsidi dengan satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Ketua Komisi II DPR Dorong Kemendagri Beri Sanksi Lucky Hakim yang Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin
-
Beratnya Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang tanpa Izin
-
Timnas Indonesia Terancam Sanksi FIFA Usai Insiden di Laga Kontra Bahrain, Apa Penyebabnya?
-
PSSI Disanksi AFC Sehari Pasca Timnas Indonesia Hajar Bahrain, Kenapa?
-
10 Hal yang Harus Dipatuhi Saat Nyepi di Bali, Melanggar Bisa Terkena Sanksi
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN