SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bakal menertibkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) ecer di seluruh wilayah Samarinda setelah lebaran 2022. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, usai melaunching kartu kendali (fuel card) 2.0.
Untuk diketahui, kartu tersebut bertujuan mengurai antrean kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kegiatan itu dilakukan bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada Selasa (26/4/2022) di SPBU Tanah Merah, Samarinda Utara.
"Ada surat dari kementerian perdagangan untuk mempersilahkan menindak Pertamini. Sudah ada suratnya, akibat temuan di Samarinda," kata Andi Harun, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (28/4/2022).
Ia menegaskan, rencana penertiban penjualan BBM ecer dengan nama 'Pertamini' maupun botolan bakal ditertibkan seluruhnya tanpa terkecuali.
"Habis lebaran (2022, Red), biar lah sekarang dia nikmati dulu. Semuanya, pokonya semua Pertamini akan kami tertibkan," ucapnya.
Untuk diketahui lagi, berdasarkan surat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Nomor 62/PKTN/SD/04/2022 tertanggal 22 April 2022 telah mengatur perihal legalitas usaha 'Pertamini' dan imbauannya terhadap Dinas Perdagangan (Disdag) atau yang membidangi di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.
Aturan tersebut memuat beberapa hal sehubungan dengan maraknya tempat penjualan BBM mirip SPBU namun dalam skala kecil (Pertamini).
Dalam surat tersebut, kegiatan usaha minyak dan gas seharusnya tidak dapat dilaksanakan di tempat umum, sarana dan prasarana umum, bangunan, rumah tinggal atau pabrik beserta tanah pekarangan di sekitarnya, kecuali dengan izin pemerintah serta persetujuan masyarakat dan perorangan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Sementara kegiatan usaha hilir mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga, dilaksanakan oleh BUMD, BUMN, Koperasi, UMKM, Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta, setelah mendapatkan izin pemerintah pusat: paling sedikit memuat nama penyelenggara, usaha yang diberikan, kewajiban usaha dan syarat-syarat teknis.
Baca Juga: Rusmadi Wongso Sidak Pasar dan Distributor Samarinda, Harga Komoditas Ini Terbukti Naik
Selain itu, penjualan BBM melalui Pertamini dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pun demikian alat ukur yang digunakan tak termasuk lingkup metrologi legal yang berpotensi merugikan konsumen.
Pada poin ke-4 surat Kemendag RI Nomor 62/PKTN/SD/04/2022 tersebut juga menyatakan apabila Pertamini digunakan sebagai tempat penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dari pemerintah setempat, maka dinyatakan suatu perbuatan yang melanggar hukum.
Sebab itu, pada poin ke-6 huruf a mengimbau agar pemilik Pertamini mengurus perizinan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Wali Kota Samarinda Minta Publik Waspada Informasi Parsial Terkait Probebaya
-
Tes Urine di Lambung Mangkurat, 42 dari 43 Warga Positif Narkoba
-
Di Ambang Ibu Kota Politik, IKN Fokus Perkuat Mental dan Integritas ASN
-
YJI Kaltim Bentuk Klub Jantung Remaja untuk Cegah Penyakit Sejak Dini
-
Bupati Kutim Warning KPC: Lahan Bekas Tambang Harus Jadi Sumber Ekonomi Baru