SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bakal menertibkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) ecer di seluruh wilayah Samarinda setelah lebaran 2022. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, usai melaunching kartu kendali (fuel card) 2.0.
Untuk diketahui, kartu tersebut bertujuan mengurai antrean kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kegiatan itu dilakukan bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada Selasa (26/4/2022) di SPBU Tanah Merah, Samarinda Utara.
"Ada surat dari kementerian perdagangan untuk mempersilahkan menindak Pertamini. Sudah ada suratnya, akibat temuan di Samarinda," kata Andi Harun, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (28/4/2022).
Ia menegaskan, rencana penertiban penjualan BBM ecer dengan nama 'Pertamini' maupun botolan bakal ditertibkan seluruhnya tanpa terkecuali.
Baca Juga: Rusmadi Wongso Sidak Pasar dan Distributor Samarinda, Harga Komoditas Ini Terbukti Naik
"Habis lebaran (2022, Red), biar lah sekarang dia nikmati dulu. Semuanya, pokonya semua Pertamini akan kami tertibkan," ucapnya.
Untuk diketahui lagi, berdasarkan surat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Nomor 62/PKTN/SD/04/2022 tertanggal 22 April 2022 telah mengatur perihal legalitas usaha 'Pertamini' dan imbauannya terhadap Dinas Perdagangan (Disdag) atau yang membidangi di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.
Aturan tersebut memuat beberapa hal sehubungan dengan maraknya tempat penjualan BBM mirip SPBU namun dalam skala kecil (Pertamini).
Dalam surat tersebut, kegiatan usaha minyak dan gas seharusnya tidak dapat dilaksanakan di tempat umum, sarana dan prasarana umum, bangunan, rumah tinggal atau pabrik beserta tanah pekarangan di sekitarnya, kecuali dengan izin pemerintah serta persetujuan masyarakat dan perorangan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Sementara kegiatan usaha hilir mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga, dilaksanakan oleh BUMD, BUMN, Koperasi, UMKM, Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta, setelah mendapatkan izin pemerintah pusat: paling sedikit memuat nama penyelenggara, usaha yang diberikan, kewajiban usaha dan syarat-syarat teknis.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Samarinda dan Sekitarnya, Rabu 27 April 2022
Selain itu, penjualan BBM melalui Pertamini dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pun demikian alat ukur yang digunakan tak termasuk lingkup metrologi legal yang berpotensi merugikan konsumen.
Berita Terkait
-
Wow! Stadion Segiri Berubah Total Usai Direnovasi 81 Miliar, Intip Perubahannya
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
BRI Liga 1: Borneo FC Menangi Derby Kalimantan, Matheus Pato on Fire!
-
Momen Gibran Dicubit Warga saat Berkunjung ke Samarinda
-
Hujan-hujanan Tunggu Gibran, Warga Samarinda Kecewa Cuma Dapat Buku: Dulu Jokowi Kasih Uang!
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Motor Rusak, Usaha Mandek, Warga Samarinda Keluhkan Dampak BBM Oplosan
-
Dari Infrastruktur hingga UMKM, DPRD PPU Siap Genjot Perubahan Jelang Era IKN
-
Wisata Tambalang Berubah Duka, Bocah Teluk Bayur Tenggelam saat Liburan Keluarga
-
Rp 10 Miliar untuk Wifi Gratis, Apa Saja yang Didapat Warga Desa Kaltim?
-
IKN Sudah Mewah, Tapi Tikus Masih Jadi Tuan Rumah?