SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bakal menertibkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) ecer di seluruh wilayah Samarinda setelah lebaran 2022. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, usai melaunching kartu kendali (fuel card) 2.0.
Untuk diketahui, kartu tersebut bertujuan mengurai antrean kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kegiatan itu dilakukan bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada Selasa (26/4/2022) di SPBU Tanah Merah, Samarinda Utara.
"Ada surat dari kementerian perdagangan untuk mempersilahkan menindak Pertamini. Sudah ada suratnya, akibat temuan di Samarinda," kata Andi Harun, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (28/4/2022).
Ia menegaskan, rencana penertiban penjualan BBM ecer dengan nama 'Pertamini' maupun botolan bakal ditertibkan seluruhnya tanpa terkecuali.
"Habis lebaran (2022, Red), biar lah sekarang dia nikmati dulu. Semuanya, pokonya semua Pertamini akan kami tertibkan," ucapnya.
Untuk diketahui lagi, berdasarkan surat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Nomor 62/PKTN/SD/04/2022 tertanggal 22 April 2022 telah mengatur perihal legalitas usaha 'Pertamini' dan imbauannya terhadap Dinas Perdagangan (Disdag) atau yang membidangi di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.
Aturan tersebut memuat beberapa hal sehubungan dengan maraknya tempat penjualan BBM mirip SPBU namun dalam skala kecil (Pertamini).
Dalam surat tersebut, kegiatan usaha minyak dan gas seharusnya tidak dapat dilaksanakan di tempat umum, sarana dan prasarana umum, bangunan, rumah tinggal atau pabrik beserta tanah pekarangan di sekitarnya, kecuali dengan izin pemerintah serta persetujuan masyarakat dan perorangan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Sementara kegiatan usaha hilir mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga, dilaksanakan oleh BUMD, BUMN, Koperasi, UMKM, Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta, setelah mendapatkan izin pemerintah pusat: paling sedikit memuat nama penyelenggara, usaha yang diberikan, kewajiban usaha dan syarat-syarat teknis.
Baca Juga: Rusmadi Wongso Sidak Pasar dan Distributor Samarinda, Harga Komoditas Ini Terbukti Naik
Selain itu, penjualan BBM melalui Pertamini dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pun demikian alat ukur yang digunakan tak termasuk lingkup metrologi legal yang berpotensi merugikan konsumen.
Pada poin ke-4 surat Kemendag RI Nomor 62/PKTN/SD/04/2022 tersebut juga menyatakan apabila Pertamini digunakan sebagai tempat penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dari pemerintah setempat, maka dinyatakan suatu perbuatan yang melanggar hukum.
Sebab itu, pada poin ke-6 huruf a mengimbau agar pemilik Pertamini mengurus perizinan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Dishub Permanenkan Jalur Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda
-
BGN Akui Mahakam Ulu Masih Jadi 'Blank Spot' MBG di Kaltim
-
Pemerintah Pusat Suntik Rp 100 Miliar untuk Perkuat Infrastruktur Sekitar IKN
-
Lahan 5.298 Meter Persegi Jadi Sengketa, Masa Depan RSHD Samarinda Tak Jelas
-
7.904 Mahasiswa Kaltim Terima Bantuan Gratispol Tahap Pertama