SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bakal menertibkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) ecer di seluruh wilayah Samarinda setelah lebaran 2022. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, usai melaunching kartu kendali (fuel card) 2.0.
Untuk diketahui, kartu tersebut bertujuan mengurai antrean kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kegiatan itu dilakukan bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada Selasa (26/4/2022) di SPBU Tanah Merah, Samarinda Utara.
"Ada surat dari kementerian perdagangan untuk mempersilahkan menindak Pertamini. Sudah ada suratnya, akibat temuan di Samarinda," kata Andi Harun, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (28/4/2022).
Ia menegaskan, rencana penertiban penjualan BBM ecer dengan nama 'Pertamini' maupun botolan bakal ditertibkan seluruhnya tanpa terkecuali.
"Habis lebaran (2022, Red), biar lah sekarang dia nikmati dulu. Semuanya, pokonya semua Pertamini akan kami tertibkan," ucapnya.
Untuk diketahui lagi, berdasarkan surat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Nomor 62/PKTN/SD/04/2022 tertanggal 22 April 2022 telah mengatur perihal legalitas usaha 'Pertamini' dan imbauannya terhadap Dinas Perdagangan (Disdag) atau yang membidangi di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.
Aturan tersebut memuat beberapa hal sehubungan dengan maraknya tempat penjualan BBM mirip SPBU namun dalam skala kecil (Pertamini).
Dalam surat tersebut, kegiatan usaha minyak dan gas seharusnya tidak dapat dilaksanakan di tempat umum, sarana dan prasarana umum, bangunan, rumah tinggal atau pabrik beserta tanah pekarangan di sekitarnya, kecuali dengan izin pemerintah serta persetujuan masyarakat dan perorangan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Sementara kegiatan usaha hilir mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga, dilaksanakan oleh BUMD, BUMN, Koperasi, UMKM, Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta, setelah mendapatkan izin pemerintah pusat: paling sedikit memuat nama penyelenggara, usaha yang diberikan, kewajiban usaha dan syarat-syarat teknis.
Baca Juga: Rusmadi Wongso Sidak Pasar dan Distributor Samarinda, Harga Komoditas Ini Terbukti Naik
Selain itu, penjualan BBM melalui Pertamini dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pun demikian alat ukur yang digunakan tak termasuk lingkup metrologi legal yang berpotensi merugikan konsumen.
Pada poin ke-4 surat Kemendag RI Nomor 62/PKTN/SD/04/2022 tersebut juga menyatakan apabila Pertamini digunakan sebagai tempat penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dari pemerintah setempat, maka dinyatakan suatu perbuatan yang melanggar hukum.
Sebab itu, pada poin ke-6 huruf a mengimbau agar pemilik Pertamini mengurus perizinan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas dari Suzuki, Irit dan Tangguh dengan Desain Stylish
-
4 Serum Lokal Terbaik untuk Perawatan Sehari-Hari, Efektif Jaga Kulit Wajah!
-
5 Skincare untuk Skin Barrier di Usia 40 ke Atas, Efektif Jaga Kelembapan
-
Aktif di Bidang Olahraga, Bupati Tanah Laut Sabet Anugerah SIWO Award
-
5 Mobil Hatchback Bekas Terbaik buat Mahasiswa, Stylish dan Ekonomis