SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang ungkap 2 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (27/4/2022) di waktu yang berbeda. Mulanya polisi meringkus seorang pemuda berinisial RBS (17) yang diduga akan menggunakan sabu bersama rekan sebayanya di belakang terminal Kota Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Sat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, mulanya ada informasi dari warga kalau TKP sering digunakan sebagai lokasi memakai barang haram tersebut. Polisi pun menindaklanjuti dan benar saja pada pukul 20.00 Wita malam tadi, RBS ditangkap dan terbukti memiliki sabu dengan jumlah 1 poket atau setara 0,41 gram.
Saat di lokasi kejadian, tersangka sempat ingin menghilangkan barang bukti namun ketahuan membuang sabu ke selokan.
"Dia mau makai itu sama teman-temannya. Namun belum sempat pesta narkoba kami tangkap RBS karena ada barang bukti jadi dia dibawa ke Polres," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (28/4/2022).
Saat dimintai keterangan, pemuda itu mengaku membeli sabu dari pengedar yang berada di Kutai Timur (Kutim).
"Kami akan telusuri dan mengembangkan kasus tersebut," sambungnya.
Berselang 2 jam Tim Sat Resnarkoba juga menangkap seorang perempuan berinisial CE (34) di tempat yang berbeda. Namun, dengan kawasan yang sama. Yaitu, di wilayah Kelurahan Kanaan sekira pukul 22.00 Wita malam tadi.
Perempuan yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) itu pengedar yang sudah lama masuk dalam target operasi tim Sat Resnarkoba. Benar saja, saat dilakukan penangkapan didapat 1 buah poket sabu yang baru saja ia ambil.
Ia mengatakan, CE baru saja pulang dari Kota Samarinda. Diduga, barang itu baru juga ia beli dari salah satu bandar yang berasal dari Kota Tepian tersebut.
Baca Juga: Pria di Kota Kendari Edarkan Sabu Menggunakan Bungkus Permen
"Pas ditanya tersangka itu mengaku baru balik dari Samarinda. Saat digeledah benar saja ada satu poket sabu ditemukan di dompetnya," ucap Polisi berpangkat balok tiga.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," terangnya.
Diketahui, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 6 kasus di Kelurahan Kanaan dengan total 10 tersangka. Dengan begitu, Kelurahan Kanaan masuk dalam wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Dari bulan Februari sampai April banyak juga kami tangkap khusus di Kelurahan Kanaan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap