SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang ungkap 2 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (27/4/2022) di waktu yang berbeda. Mulanya polisi meringkus seorang pemuda berinisial RBS (17) yang diduga akan menggunakan sabu bersama rekan sebayanya di belakang terminal Kota Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Sat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, mulanya ada informasi dari warga kalau TKP sering digunakan sebagai lokasi memakai barang haram tersebut. Polisi pun menindaklanjuti dan benar saja pada pukul 20.00 Wita malam tadi, RBS ditangkap dan terbukti memiliki sabu dengan jumlah 1 poket atau setara 0,41 gram.
Saat di lokasi kejadian, tersangka sempat ingin menghilangkan barang bukti namun ketahuan membuang sabu ke selokan.
"Dia mau makai itu sama teman-temannya. Namun belum sempat pesta narkoba kami tangkap RBS karena ada barang bukti jadi dia dibawa ke Polres," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (28/4/2022).
Saat dimintai keterangan, pemuda itu mengaku membeli sabu dari pengedar yang berada di Kutai Timur (Kutim).
"Kami akan telusuri dan mengembangkan kasus tersebut," sambungnya.
Berselang 2 jam Tim Sat Resnarkoba juga menangkap seorang perempuan berinisial CE (34) di tempat yang berbeda. Namun, dengan kawasan yang sama. Yaitu, di wilayah Kelurahan Kanaan sekira pukul 22.00 Wita malam tadi.
Perempuan yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) itu pengedar yang sudah lama masuk dalam target operasi tim Sat Resnarkoba. Benar saja, saat dilakukan penangkapan didapat 1 buah poket sabu yang baru saja ia ambil.
Ia mengatakan, CE baru saja pulang dari Kota Samarinda. Diduga, barang itu baru juga ia beli dari salah satu bandar yang berasal dari Kota Tepian tersebut.
Baca Juga: Pria di Kota Kendari Edarkan Sabu Menggunakan Bungkus Permen
"Pas ditanya tersangka itu mengaku baru balik dari Samarinda. Saat digeledah benar saja ada satu poket sabu ditemukan di dompetnya," ucap Polisi berpangkat balok tiga.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," terangnya.
Diketahui, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 6 kasus di Kelurahan Kanaan dengan total 10 tersangka. Dengan begitu, Kelurahan Kanaan masuk dalam wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Dari bulan Februari sampai April banyak juga kami tangkap khusus di Kelurahan Kanaan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!