SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang ungkap 2 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (27/4/2022) di waktu yang berbeda. Mulanya polisi meringkus seorang pemuda berinisial RBS (17) yang diduga akan menggunakan sabu bersama rekan sebayanya di belakang terminal Kota Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Sat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, mulanya ada informasi dari warga kalau TKP sering digunakan sebagai lokasi memakai barang haram tersebut. Polisi pun menindaklanjuti dan benar saja pada pukul 20.00 Wita malam tadi, RBS ditangkap dan terbukti memiliki sabu dengan jumlah 1 poket atau setara 0,41 gram.
Saat di lokasi kejadian, tersangka sempat ingin menghilangkan barang bukti namun ketahuan membuang sabu ke selokan.
"Dia mau makai itu sama teman-temannya. Namun belum sempat pesta narkoba kami tangkap RBS karena ada barang bukti jadi dia dibawa ke Polres," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (28/4/2022).
Saat dimintai keterangan, pemuda itu mengaku membeli sabu dari pengedar yang berada di Kutai Timur (Kutim).
"Kami akan telusuri dan mengembangkan kasus tersebut," sambungnya.
Berselang 2 jam Tim Sat Resnarkoba juga menangkap seorang perempuan berinisial CE (34) di tempat yang berbeda. Namun, dengan kawasan yang sama. Yaitu, di wilayah Kelurahan Kanaan sekira pukul 22.00 Wita malam tadi.
Perempuan yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) itu pengedar yang sudah lama masuk dalam target operasi tim Sat Resnarkoba. Benar saja, saat dilakukan penangkapan didapat 1 buah poket sabu yang baru saja ia ambil.
Ia mengatakan, CE baru saja pulang dari Kota Samarinda. Diduga, barang itu baru juga ia beli dari salah satu bandar yang berasal dari Kota Tepian tersebut.
Baca Juga: Pria di Kota Kendari Edarkan Sabu Menggunakan Bungkus Permen
"Pas ditanya tersangka itu mengaku baru balik dari Samarinda. Saat digeledah benar saja ada satu poket sabu ditemukan di dompetnya," ucap Polisi berpangkat balok tiga.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," terangnya.
Diketahui, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 6 kasus di Kelurahan Kanaan dengan total 10 tersangka. Dengan begitu, Kelurahan Kanaan masuk dalam wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Dari bulan Februari sampai April banyak juga kami tangkap khusus di Kelurahan Kanaan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Rudy Ong dan Donna Faroek, Simbol Kuatnya Jaringan Mafia Tambang di Era Awang Faroek
-
Demi Proyek IKN, Reforma Agraria di PPU Dipercepat
-
DPRD Paser Kawal Gratispol agar Merata ke Seluruh Mahasiswa
-
Big Mall Samarinda Didorong Segera Tuntaskan Perbaikan Sprinkle
-
Gerbang IKN Diperkuat, PPU Siap Nikmati Rp 27 Miliar untuk Pelebaran Jalan Provinsi