SuaraKaltim.id - Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin, mendukung rencana penertiban 'Pertamini' oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pasca lebaran 2022 nanti.
Pria yang akrab disapa Fuad itu menyebut, polemik penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara ecer sudah disampaikan Komisi II DPRD jauh-jauh hari, bahkan sebelum Wali Kota Samarinda Andi Harun dan wakilnya Rusmadi menjabat.
Politisi dari fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, penjualan BBM ecer adalah ilegal, lantaran tak memiliki izin, pemilihan lokasi, hingga alat yang memadai jika ingin mengembangkan usaha milik negara tersebut.
"Untuk pemerintah sendiri, ini ketika sudah kejadian baru bertindak. Padahal, kekhawatiran ini sudah kita sampaikan berkali-kali bahwa mereka ini ilegal," ucapnya saat dihubungi melalui telepon, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (28/4/2022).
Akan hal tersebut, Fuad menyatakan dukungannya atas langkah pemerintah kota menertibkan penjualan BBM ecer yang sudah kadung menjamur di Kota Tepian.
"Kita mendukung itu, kita sudah sampaikan jauh-jauh hari. Bahkan sebelum pak Andi Harun menjabat," sebutnya.
Fuad menilai, ketegasan pemerintah dalam menertibkan BBM ecer perlu dilakukan, kendati langkah tersebut harus dibarengi upaya sosialisasi yang masif dari seluruh pihak.
"Masyarakat ketika dibiarkan, akan terus menerus menjual itu. Artinya sosialisasi dari seluruh pihak, membuat masyarakat akan memahami. Karena dampaknya juga itu yang harus dipertimbangkan," pungkasnya.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik, Harga Penjual Eceran di Solo Jadi Rp 14.000 Per Botol
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Galaxy S26 Ultra vs S25 Ultra untuk Foto dan Video Malam: Mana yang Lebih Baik?
-
Renovasi Rumah hingga Biaya Pendidikan Lebih Mudah dengan Program BRI Multiguna Karya
-
7 Merek Lipstik Lokal Populer yang Tahan Lama, Cocok untuk Hangout
-
Video AI Menkeu Purbaya soal Dana Hibah Viral, BRI Sebut Modus Penipuan
-
Kinerja Gubernur Memprihatinkan, Sejumlah Tokoh Kaltim Bakal Bertemu Prabowo