Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 04 Mei 2022 | 21:56 WIB
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes pol Yusuf Sutedjo saat melakukan pers rilis (Istimewa)

SuaraKaltim.id - Kasus kematian seorang pria bernama Hendrikus yang merupakan tahanan Polres Kutai Barat (Kubar) akhirnya menemui titik terang.

Diketahui, dari hasil penyelidikan itu pihak kepolisian menetapkan 5 tersangka kasus pengeroyokan terhadap Hendrikus.

Dalam pers rilis yang dihadiri langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes pol Yusuf Sutedjo menuturkan bahwa motif yang dilakukan kelima tersangka lantaran korban merupakan tahanan baru dan harus mendapatkan pelonco dari sesama tahanan.

"Setelah kami selidiki ternyata motifnya lantaran korban (Hendrikus) adalah tahanan baru. Jadi korban harus dipelonco dulu agar dihargai tahanan lainnya," ungkap Yusuf. Rabu (4/5/2022).

Baca Juga: Amis Ando Meninggal Usai Disel 12 jam di Polres Muna, Keluarga Ungkap Ada Bekas Lebam di Leher Korban

Yusuf menyebutkan bahwa kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing mulai dari menampar, menendang, memukul, dan menginjak paha korban.

"Mereka ini mengaku ada yang memukul sekali dan ada juga yang memukul hingga belasan kali," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka itu dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Baca Juga: KPK Terapkan Kunjungan Tahanan Secara Daring Saat Idul Fitri

Load More