SuaraKaltim.id - Kasus kematian seorang pria bernama Hendrikus yang merupakan tahanan Polres Kutai Barat (Kubar) akhirnya menemui titik terang.
Diketahui, dari hasil penyelidikan itu pihak kepolisian menetapkan 5 tersangka kasus pengeroyokan terhadap Hendrikus.
Dalam pers rilis yang dihadiri langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes pol Yusuf Sutedjo menuturkan bahwa motif yang dilakukan kelima tersangka lantaran korban merupakan tahanan baru dan harus mendapatkan pelonco dari sesama tahanan.
"Setelah kami selidiki ternyata motifnya lantaran korban (Hendrikus) adalah tahanan baru. Jadi korban harus dipelonco dulu agar dihargai tahanan lainnya," ungkap Yusuf. Rabu (4/5/2022).
Yusuf menyebutkan bahwa kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing mulai dari menampar, menendang, memukul, dan menginjak paha korban.
"Mereka ini mengaku ada yang memukul sekali dan ada juga yang memukul hingga belasan kali," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka itu dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
-
Amis Ando Meninggal Usai Disel 12 jam di Polres Muna, Keluarga Ungkap Ada Bekas Lebam di Leher Korban
-
KPK Terapkan Kunjungan Tahanan Secara Daring Saat Idul Fitri
-
KPK Berlakukan Kunjungan Keluarga Tahanan Secara Online Pada Hari Raya Idul Fitri
-
Profil Nabila Maharani Sukandar Teman Chandrika Chika yang Ikut Terseret Kasus Pengeroyokan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
CEK FAKTA: Video Mualem Disebut Balas Bobby Nasution Soal Razia Pelat BL
-
CEK FAKTA: Konten Manipulatif Soal Menkeu Purbaya Beredar di Facebook
-
Bank Sampah Jadi Senjata PPU Dukung Lingkungan Bersih di Sekitar IKN
-
DPRD Berau Lihat Peluang Wisata Malam di Balik Tren Warkop 24 Jam
-
Cegah Kekosongan Layanan Publik, Kaltim Usulkan P3K Paruh Waktu