Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 06 Mei 2022 | 17:00 WIB
Ke-4 anggota Polres Kubar yang diberi sanksi terkait kematian tahanan yang tewas. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Kasus penyebab kematian salah satu tahanan Polres Kutai Barat (Kubar) bernama Hendrikus sedikit demi sedikit mulai terkuak. Dari informasi yang dihimpun, 4 personel Polres Kubar yang saat itu tengah berjaga telah dikenakan sidang kode etik.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo. Ia juga menuturkan, ada pemeriksaan terdahad ke-4 orang personel tersebut.

"Iya keempatnya sudah dalam pemeriksaan propam," ungkapnya, saat dihubungi melalui sambungan seluler, Jumat (6/5/2022).

Keempat anggota polisi yang di proses saat itu sedang piket penjagaan. Kemudian, mereka dinyatakan lalai saat diberi tugas.

Baca Juga: Jadi Tahanan Baru, Hendrikus Dipelonco Senior hingga Meninggal di Sel, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan

"Saya sudah sampaikan pemeriksaan internal ada kelalaian dari mereka saat mengemban tugas. Makanya Propam sudah melakukan penyidikan untuk menentukan status keempatnya"jelasnya.

Kendati itu, Yusuf menambahkan pemberkasan keempat polisi itu telah selesai dan tinggal menentukan hukuman yang akan diberikan.

"Alhamdulillah sudah lengkap, tinggal menunggu sidang disiplin," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pria bernama Hendrikus adalah tahanan Polres Kubar yang terlibat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan ditangkap pada hari Sabtu (9/4/2022). Namun saat menjadi tahanan, Hendrikus mendapatkan penangguhan tahanan lantaran harus menjalani perawatan di RS Harapan Insan Sendawar (HIS).

Pasalnya diketahui Hendrikus ternyata dianiaya para tahanan senior di Rutan Polres Kukar. Polisi yang mengetahui insiden pengeroyokan lantas menetapkan 5 tersangka.

Baca Juga: Amis Ando Meninggal Usai Disel 12 jam di Polres Muna, Keluarga Ungkap Ada Bekas Lebam di Leher Korban

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Load More