SuaraKaltim.id - Empat perempuan diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Bontang lantaran kompak bertransaksi narkoba jenis sabu pada Kamis (12/5/2022) kemarin.
Empat perempuan tersebut memiliki peran masing-masing, baik itu sebagai kurir, pengedar, dan pembeli.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengungkapkan, kronologi kejadian bermula ketika polisi melihat tersangka pertama DM (38) warga Kelurahan Api-api berhenti di tepi Jalan Ahmad Yani dengan raut mencurigakan.
Merasa curiga, polisi terus mengamati gerak-gerik tersangka. Tidak berselang lama muncul perempuan lainnya berinisial RK (34) yang langsung mendatangi tersangka DM.
Baca Juga: Caisar YKS Berani ke Podcast Deddy Corbuzier Usai Dituding Pakai Narkoba, Banjir Peringatan Netizen
Ketika keduanya sedang bertemu, petugas melihat ada transaksi yang mencurigakan.
"Saat itu juga langsung digeledah oleh polisi setelah mereka habis bertransaksi, dan betul ditemukan satu poket narkotika jenis sabu," ungkap AKBP Hamam Wahyudi, Jumat (13/5/2022).
Berbekal keterangan pelaku, polisi akhirnya melakukan pengembangan kasus tersebut. Hasilnya, polisi mengamankan He (32) yang tinggal satu kos dengan RK di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. HE berperan sebagai penyuplai barang haram tersebut kepada RK.
Benar saja, tim kepolisian menggerebek tersangka, polisi mendapati sabu sebanyak 2 poket. Tidak berhenti sampai situ, satu jam berselang polisi kembali mengamankan tersangka keempat yang berada di Jalan KS Tubun dengan inisial No (29) yang merupakan penyuplai barang ke tersangka He.
Dari hasil penggeledahan ditemukan plastik klip bekas sabu, ponsel, dan sedotan runcing.
Baca Juga: Dipantau BNN Saat Live 24 Jam di TikTok, Caisar YKS: Sebetulnya Awalnya Takut hingga Gemetaran
"Sehari kita langsung amankan semua tersangka yang aktivitas sehari-harinya sebagai Ibu Rumah Tangga," ungkapnya melansir klikkaltim.com-jaringan suara.com-.
Selanjutnya, seluruh tersangka diamankan di Mapolres Bontang. Dari hasil tangkapan lingkaran peredaran narkoba polisi mengamankan barang bukti berupa 3 poket sabu dengan seberat 1,1 gram, ponsel, motor, dan uang sisa hasil penjualan sabu senilai Rp 100 ribu.
Terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Caisar YKS Berani ke Podcast Deddy Corbuzier Usai Dituding Pakai Narkoba, Banjir Peringatan Netizen
-
Dipantau BNN Saat Live 24 Jam di TikTok, Caisar YKS: Sebetulnya Awalnya Takut hingga Gemetaran
-
Jaksa Agung Menyebut, dalam Seminggu Rata-Rata Tujuh Orang Dituntut Mati Karena Narkoba
-
Caisar YKS Diperingatkan usai Datangi Podcast Deddy Corbuzier: Hati-hati Cepu
-
Curiga Caisar YKS Gak Nyambung, Deddy Corbuzier: Ini Lebih ke Campuran Bensin
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia Kalahkan China: Kami Tidak...
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Lolos Babak Keempat, Nawaf Alaqidi Ikut Bantu
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
Terkini
-
Cara Cek Gaji ke-13 Pensiunan ASN Lewat Online, Sudah Cair Mulai 2 Juni 2025!
-
6 Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam, Lengkap dengan Doanya!
-
Kumpulkan DANA Kaget, Ringankan Biaya Kurban Jelang Idul Adha
-
Cara Mudah Dapat Saldo DANA Kaget hingga Rp 890.000, Cuma Klik Link Ini!
-
Aturan Baru Kurban di Samarinda: Tanpa Plastik, Wajib Jaga Kebersihan