SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.
Tak hanya Wali Kota Ambon, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.
"Setelah upaya-upaya dan kerja keras KPK dalam rangka pengumpulan informasi, keterangan, dan juga bukti permulaan yang cukup, KPK tentu bekerja keras dengan pengumpulan bukti yang cukup tersebut, maka pada malam hari ini, kami ingin sampaikan hasil kerja-kerja KPK," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Firli menerangkan, sejak awal April 2022 lalu KPK telah menetapkan dan meningkatkan status kasus dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tiga tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Antara
Berita Terkait
-
Kembali Jalani Pemeriksaan, KPK Dalami Arahan Ade Yasin Kumpulkan Uang Untuk BPK Jawa Barat
-
Ditetapkan Jadi Tersangka, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tiba di KPK
-
Berstatus Tersangka, KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
-
6 Kepala Daerah yang Ditangkap KPK Sepanjang 2022: Terbaru Wali Kota Ambon Dijemput Paksa!
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi