SuaraKaltim.id - Saat ini DPRD Balikpapan sudah membentuk panitia khusus (Pansus) atas Perda nomor 5 tahun 2013. Payung hukum itu berisi tentang aturan kewajiban penyerahan prasarana umum di Kota Minyak. Di mana, cukup banyak pihak DPRD Balikpapan menemukan pelanggaran yang terjadi di sana.
Salah satunya teguran Pemkot Balikpapan terhadap 155 pemilik ruko di area Balikpapan Baru. Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Syukri Wahid.
Ia yang merupakan anggota dewan Balikpapan daerah pemilihan (Dapil) Balikpapan Utara mengatakan, pelanggaran tersebut sudah pernah diinpeksi mendadak (Sidak). Laporan itu menyebutkan pelanggaran hampir 70 hingga 80 persen ruko maupun cafe terhadap fasum dan fasos di area ini.
“Sementara sesuai perjanjian dengan pengembang, pembelian hanya berlaku untuk ruko tanpa ada izin penambahan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Tiga Nama Muncul Tapi Belum Pasti, Rahmad Mas'ud Beberkan Syarat Pasti Calon Wawali Balikpapan
Hanya saja, ia mengaku lebih fokus pada dua hal. Yaitu perda nomor 5 dan perda ketertiban umumnya. Jadi jangan sampai ada dua jenis pelanggaran dalam satu waktu di satu tempat.
“Pihak pengembang telah menyerahkan fasum dan fasosnya kepada pemerintah setempat,” akunya.
Katanya, maka yang berlaku adalah peraturan di daerah. Sehingga tidak boleh ada kegiatan apa pun yang sifatnya merubah peruntukkan terhadap fasum dan fasos. Termasuk yang terjadi di area Balikpapan Baru yang menjadi milik pengembang Sinar Mas.
“Pihak Sinar Mas baru menyerahkan di 2020. Saya juga baca dokumennya ketika tim verifikasi menguji layak tidaknya fasum itu. Kalau diserahkan dalam keadaan tidak layak sama saja jadi beban pemerintah setempat,” tuturnya.
Menurutnya, ada 2 kemungkinan pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini. Yakni konsumen pengembang yang membangun tanpa IMB. Kemudian pelanggaran pembangunan di atas fasum.
“Hal ini tentu masuk domain ketertiban umum dan perda IMB. Di mana Satpol PP menjadi satuan kerja yang bertugas menegakkan aturan itu,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Prabowo Diminta Turun Tangan! Kapolri Terancam Dievaluasi Imbas Maraknya Pelanggaran Hukum Polisi
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Putri Duterte Rodrigo Murka Usai Penangkapan Ayahnya oleh ICC
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Motor Rusak, Usaha Mandek, Warga Samarinda Keluhkan Dampak BBM Oplosan
-
Dari Infrastruktur hingga UMKM, DPRD PPU Siap Genjot Perubahan Jelang Era IKN
-
Wisata Tambalang Berubah Duka, Bocah Teluk Bayur Tenggelam saat Liburan Keluarga
-
Rp 10 Miliar untuk Wifi Gratis, Apa Saja yang Didapat Warga Desa Kaltim?
-
IKN Sudah Mewah, Tapi Tikus Masih Jadi Tuan Rumah?