SuaraKaltim.id - Saat ini DPRD Balikpapan sudah membentuk panitia khusus (Pansus) atas Perda nomor 5 tahun 2013. Payung hukum itu berisi tentang aturan kewajiban penyerahan prasarana umum di Kota Minyak. Di mana, cukup banyak pihak DPRD Balikpapan menemukan pelanggaran yang terjadi di sana.
Salah satunya teguran Pemkot Balikpapan terhadap 155 pemilik ruko di area Balikpapan Baru. Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Syukri Wahid.
Ia yang merupakan anggota dewan Balikpapan daerah pemilihan (Dapil) Balikpapan Utara mengatakan, pelanggaran tersebut sudah pernah diinpeksi mendadak (Sidak). Laporan itu menyebutkan pelanggaran hampir 70 hingga 80 persen ruko maupun cafe terhadap fasum dan fasos di area ini.
“Sementara sesuai perjanjian dengan pengembang, pembelian hanya berlaku untuk ruko tanpa ada izin penambahan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Tiga Nama Muncul Tapi Belum Pasti, Rahmad Mas'ud Beberkan Syarat Pasti Calon Wawali Balikpapan
Hanya saja, ia mengaku lebih fokus pada dua hal. Yaitu perda nomor 5 dan perda ketertiban umumnya. Jadi jangan sampai ada dua jenis pelanggaran dalam satu waktu di satu tempat.
“Pihak pengembang telah menyerahkan fasum dan fasosnya kepada pemerintah setempat,” akunya.
Katanya, maka yang berlaku adalah peraturan di daerah. Sehingga tidak boleh ada kegiatan apa pun yang sifatnya merubah peruntukkan terhadap fasum dan fasos. Termasuk yang terjadi di area Balikpapan Baru yang menjadi milik pengembang Sinar Mas.
“Pihak Sinar Mas baru menyerahkan di 2020. Saya juga baca dokumennya ketika tim verifikasi menguji layak tidaknya fasum itu. Kalau diserahkan dalam keadaan tidak layak sama saja jadi beban pemerintah setempat,” tuturnya.
Menurutnya, ada 2 kemungkinan pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini. Yakni konsumen pengembang yang membangun tanpa IMB. Kemudian pelanggaran pembangunan di atas fasum.
“Hal ini tentu masuk domain ketertiban umum dan perda IMB. Di mana Satpol PP menjadi satuan kerja yang bertugas menegakkan aturan itu,” ujarnya.
“Jadi maksud saya dipilah-pilah dulu. Ke depan kita harus panggil Satpol PP. Mereka yang menjadi penegak peraturan. Kalau sudah ada teguran 1 dan 2. Pada akhirnya harus ada pembongkaran atas bangunan yang melanggar itu,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Prabowo Diminta Turun Tangan! Kapolri Terancam Dievaluasi Imbas Maraknya Pelanggaran Hukum Polisi
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Putri Duterte Rodrigo Murka Usai Penangkapan Ayahnya oleh ICC
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN