SuaraKaltim.id - Dinas Ketenagakerjaan Bontang menerima laporan masyarakat ihwal adanya perusahaan yang membawa tenaga kerja dali luar kota. Perusahaan ini menjadi rekanan dari PT Wijaya Karya (WIKA), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini tengah beroperasi di kawasan Kaltim Industrial Estate (KIE).
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha memastikan perusahaan subkontraktor itu menyalahi Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2018 soal rekrutmen tenaga kerja. Sebab, jumlah pekerja lokal minim ketimbang karyawan yang didatangkan dari luar daerah.
"Iya kemarin ada kami terima aduan dari LSM. Subkontraktor tidak melapor ke Disnaker Bontang tentu itu melanggar Perda. Jadi kita akan tindaklanjuti," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (19/5/2022).
Perusahaan ini mendatangkan pekerja mereka dari luar daerah, kendati karyawan organik mereka tetap diwajibkan berkoordinasi dengan Disnaker.
Selanjutnya, dijadwalkan minggu depan Disnaker akan terlebih dahulu meminta klarifikasi dari manajemen PT WIKA.
"Bukan lagi tidak merekrut tenaga lokal. Dari hasil data yang dibawa dan diperlihatkan mereka bahkan membawa tenaga kerja dari luar tanpa koordinasi," sambungnya.
Ia mengaku, penegakkan Perda tentu tidak mudah. Karena membutuhkan kesadaran perusahaan yang berada di Kota Bontang.
"Sanksi kalau benar kita akan berikan peringatan. Kemudian minta juga mereka merekrut tenaga kerja lokal," pungkasnya.
Baca Juga: May Day dan Modern Slavery
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!