SuaraKaltim.id - Dinas Ketenagakerjaan Bontang menerima laporan masyarakat ihwal adanya perusahaan yang membawa tenaga kerja dali luar kota. Perusahaan ini menjadi rekanan dari PT Wijaya Karya (WIKA), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini tengah beroperasi di kawasan Kaltim Industrial Estate (KIE).
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha memastikan perusahaan subkontraktor itu menyalahi Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2018 soal rekrutmen tenaga kerja. Sebab, jumlah pekerja lokal minim ketimbang karyawan yang didatangkan dari luar daerah.
"Iya kemarin ada kami terima aduan dari LSM. Subkontraktor tidak melapor ke Disnaker Bontang tentu itu melanggar Perda. Jadi kita akan tindaklanjuti," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (19/5/2022).
Perusahaan ini mendatangkan pekerja mereka dari luar daerah, kendati karyawan organik mereka tetap diwajibkan berkoordinasi dengan Disnaker.
Selanjutnya, dijadwalkan minggu depan Disnaker akan terlebih dahulu meminta klarifikasi dari manajemen PT WIKA.
"Bukan lagi tidak merekrut tenaga lokal. Dari hasil data yang dibawa dan diperlihatkan mereka bahkan membawa tenaga kerja dari luar tanpa koordinasi," sambungnya.
Ia mengaku, penegakkan Perda tentu tidak mudah. Karena membutuhkan kesadaran perusahaan yang berada di Kota Bontang.
"Sanksi kalau benar kita akan berikan peringatan. Kemudian minta juga mereka merekrut tenaga kerja lokal," pungkasnya.
Baca Juga: May Day dan Modern Slavery
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi