SuaraKaltim.id - Sebanyak 1,92 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp2,18 miliar berhasil diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo mengemukakan upaya penggagalan itu dilakukan Tim Unit Intelejen dan Penindakan Bea Cukai Kediri di Exit Tol Mojokerto-Jombang KM 686, Kabupaten Jombang saat rokok ilegal tersebut dalam proses pengiriman pada Rabu (11/5) malam.
"Ada 1,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dimuat dalam truk bernopol AE 8596 XX. Setelah truk melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, tim kami langsung bergerak melakukan pengejaran," ungkapnya di Kediri, Kamis.
Dirinya mengungkapkan, tim memang langsung bergerak cepat, sebab jika terlambat rokok polos sebanyak 1,9 juta batang itu bisa dikirim ke lokasi yang dituju menuju Jawa Tengah.
Menurut Sunaryo, nilai barang itu mencapai Rp2,18 miliar. Jika lolos dari sergapan petugas, negara berpotensi mengalami kerugian Rp1,4 miliar.
Sementara itu, rokok yang diamankan tersebut meliputi sigaret kretek mesin (SKM) merek SBR sebanyak 113 karton atau setara 1.808.000 batang. Kemudian, ada pula rokok tanpa dilekati pita cukai jenis SKM merek RQ PRO RIZQUNA sebanyak tujuh karton atau setara 112.000 batang.
"Nilai barang ini mencapai Rp2,18 miliar. Jika ini lolos negara berpotensi mengalami kerugian Rp1,4 miliar," ungkapnya.
Pihaknya sudah menetapkan status tersangka pada AI, yang merupakan sopir truk yang mengangkut rokok tersebut.
AI dianggap melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 10 kali nilai cukai.
Baca Juga: Kronologi dan Fakta Perundungan Bocah di Tangsel: Badan Ditusuk Obeng, Lidah Disundut Rokok
Saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kasus ini akan dikembangkan lagi guna mengetahui pemilik rokok tersebut.
Pihaknya juga meminta masyarakat aktif melaporkan jika melihat peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Selain tidak dilengkapi pita cukai, rokok ilegal biasanya tidak memiliki keterangan alamat pabrik, dan keterangan jumlah isi.
Bea Cukai Kediri, kata dia, juga intensif sosialisasi terkait dengan pita cukai agar masyarakat juga mempunyai edukasi terkait dengan rokok ilegal. Antara
Berita Terkait
-
Kronologi dan Fakta Perundungan Bocah di Tangsel: Badan Ditusuk Obeng, Lidah Disundut Rokok
-
Bea Cukai Sidoarjo Sukses Gagalkan Dua Pengiriman Rokok Ilegal
-
Sejumlah Kendaraan Ditolak Masuk Kediri Gegara Angkut Kendaraan di Daerah Wabah PMK
-
Terpopuler SuaraJakarta.id: Tolak Miyabi ke Jakarta, Bocah di Tangsel Disundut Rokok-Obeng Panas
-
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Aktivis Perempuan di PN Jombang
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Jumat Berkah Makin Cuan: Sikat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta, Langsung Cair!
-
CEK FAKTA: Ramai Video Kapal Bantuan Tiba di GazaFaktanya dari Tunisia!
-
Harta Karun Biru Kalimantan Timur: Potensi Karbon Laut Bernilai Ratusan Ribu Dolar AS Terungkap!
-
CEK FAKTA: Infeksi Cacing Bukan Karena Mi Instan, Ini Penjelasan Dokter
-
Pengamat Ingatkan Rotasi Pejabat Kaltim Tak Jadi Ajang Politik Balas Budi