SuaraKaltim.id - Sebanyak 1,92 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp2,18 miliar berhasil diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo mengemukakan upaya penggagalan itu dilakukan Tim Unit Intelejen dan Penindakan Bea Cukai Kediri di Exit Tol Mojokerto-Jombang KM 686, Kabupaten Jombang saat rokok ilegal tersebut dalam proses pengiriman pada Rabu (11/5) malam.
"Ada 1,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dimuat dalam truk bernopol AE 8596 XX. Setelah truk melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, tim kami langsung bergerak melakukan pengejaran," ungkapnya di Kediri, Kamis.
Dirinya mengungkapkan, tim memang langsung bergerak cepat, sebab jika terlambat rokok polos sebanyak 1,9 juta batang itu bisa dikirim ke lokasi yang dituju menuju Jawa Tengah.
Baca Juga: Kronologi dan Fakta Perundungan Bocah di Tangsel: Badan Ditusuk Obeng, Lidah Disundut Rokok
Menurut Sunaryo, nilai barang itu mencapai Rp2,18 miliar. Jika lolos dari sergapan petugas, negara berpotensi mengalami kerugian Rp1,4 miliar.
Sementara itu, rokok yang diamankan tersebut meliputi sigaret kretek mesin (SKM) merek SBR sebanyak 113 karton atau setara 1.808.000 batang. Kemudian, ada pula rokok tanpa dilekati pita cukai jenis SKM merek RQ PRO RIZQUNA sebanyak tujuh karton atau setara 112.000 batang.
"Nilai barang ini mencapai Rp2,18 miliar. Jika ini lolos negara berpotensi mengalami kerugian Rp1,4 miliar," ungkapnya.
Pihaknya sudah menetapkan status tersangka pada AI, yang merupakan sopir truk yang mengangkut rokok tersebut.
AI dianggap melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 10 kali nilai cukai.
Baca Juga: Bea Cukai Sidoarjo Sukses Gagalkan Dua Pengiriman Rokok Ilegal
Saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kasus ini akan dikembangkan lagi guna mengetahui pemilik rokok tersebut.
Pihaknya juga meminta masyarakat aktif melaporkan jika melihat peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Selain tidak dilengkapi pita cukai, rokok ilegal biasanya tidak memiliki keterangan alamat pabrik, dan keterangan jumlah isi.
Bea Cukai Kediri, kata dia, juga intensif sosialisasi terkait dengan pita cukai agar masyarakat juga mempunyai edukasi terkait dengan rokok ilegal. Antara
Berita Terkait
-
Kronologi dan Fakta Perundungan Bocah di Tangsel: Badan Ditusuk Obeng, Lidah Disundut Rokok
-
Bea Cukai Sidoarjo Sukses Gagalkan Dua Pengiriman Rokok Ilegal
-
Sejumlah Kendaraan Ditolak Masuk Kediri Gegara Angkut Kendaraan di Daerah Wabah PMK
-
Terpopuler SuaraJakarta.id: Tolak Miyabi ke Jakarta, Bocah di Tangsel Disundut Rokok-Obeng Panas
-
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Aktivis Perempuan di PN Jombang
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Cek Nomor HP Kamu, Siapa Tahu Beruntung!
-
Siap Jadi Kota Masa Depan, IKN Gaet Developer Swasta
-
Bagi-bagi DANA Kaget, Klaim 3 Linknya yang Bernilai Ratusan Ribu Rupiah
-
Begini Cara Klaim Saldo DANA Kaget untuk Lunasi Cicilan Harian
-
Pemkot Samarinda Terapkan Parkir Berlangganan, Rp 1 Juta per Tahun untuk Mobil