Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 23 Mei 2022 | 12:30 WIB
IKN Nusantara. [Humas Kementerian PUPR]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) melakukan pencatatan aset-aset miliknya di Kecamatan Sepaku. Kabupaten tersebut masuk sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia baru bernama Nusantara.

Tujuan pencatatan itu untuk menghindari sengketa. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Denny Handayansyah.

"Kami catat semua aset tanah dan bangunan di kawasan IKN," ujarnya, melansir dari ANTARA, Senin (23/5/2022).

"Pencatatan dan pendataan aset itu sebagai upaya agar tidak terjadi sengketa saat aset di Kecamatan Sepaku diambil alih oleh pemerintah pusat," tambahnya.

Baca Juga: Sektor Pertanian Dikhawatirkan Dewan Benuo Taka: Berikan Kebijakan Khusus

Ia menegaskan, selama Kecamatan Sepaku masih kawasan PPU dan belum ada peraturan turunan dari Undang-Undang IKN Nusantara, maka aset tanah dan bangunan masih milik daerah Benuo Taka.

Lebih lanjut, aset tanah dan bangunan yang ada di wilayah tersebut di antaranya kantor pemerintahan, Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, puskesmas, peternakan sapi, guest house, dan lainnya.

"Aset-aset daerah yang berada di kawasan IKN itu untuk sementara masih dalam status kepemilikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya.

Untuk aset tanah dan bangunan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan di kawasan IKN Nusantara, ia menuturkan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Menurutnya, Pemkab PPU akan melepas asetnya tersebut apabila pemerintah pusat atau Badan Otorita IKN Nusantara mengambil alih aset dari wilayah Kecamatan Sepaku.

Baca Juga: Songsong IKN Nusantara, BPW KKSS Kaltim Susun Program Peningkatan SDM

Dalam melakukan pencatatan aset milik pemerintah kabupaten, kata dia pula, instansinya telah bersurat kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengamankan aset tanah, bangunan, kendaraan, dan lainnya.

Dengan dipindahkannya IKN Indonesia ke sebagian wilayah di PPU yakni Kecamatan Sepaku, maka katanya, pemerintah kabupaten setempat meningkatkan pengamanan aset daerah.

"Kami minta SKPD mengecek kembali apakah aset yang dimiliki itu benar-benar milik OPD dan dilengkapi legalitas atau tidak," tandasnya.

Load More