SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) melakukan pencatatan aset-aset miliknya di Kecamatan Sepaku. Kabupaten tersebut masuk sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia baru bernama Nusantara.
Tujuan pencatatan itu untuk menghindari sengketa. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Denny Handayansyah.
"Kami catat semua aset tanah dan bangunan di kawasan IKN," ujarnya, melansir dari ANTARA, Senin (23/5/2022).
"Pencatatan dan pendataan aset itu sebagai upaya agar tidak terjadi sengketa saat aset di Kecamatan Sepaku diambil alih oleh pemerintah pusat," tambahnya.
Ia menegaskan, selama Kecamatan Sepaku masih kawasan PPU dan belum ada peraturan turunan dari Undang-Undang IKN Nusantara, maka aset tanah dan bangunan masih milik daerah Benuo Taka.
Lebih lanjut, aset tanah dan bangunan yang ada di wilayah tersebut di antaranya kantor pemerintahan, Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, puskesmas, peternakan sapi, guest house, dan lainnya.
"Aset-aset daerah yang berada di kawasan IKN itu untuk sementara masih dalam status kepemilikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya.
Untuk aset tanah dan bangunan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan di kawasan IKN Nusantara, ia menuturkan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Menurutnya, Pemkab PPU akan melepas asetnya tersebut apabila pemerintah pusat atau Badan Otorita IKN Nusantara mengambil alih aset dari wilayah Kecamatan Sepaku.
Baca Juga: Sektor Pertanian Dikhawatirkan Dewan Benuo Taka: Berikan Kebijakan Khusus
Dalam melakukan pencatatan aset milik pemerintah kabupaten, kata dia pula, instansinya telah bersurat kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengamankan aset tanah, bangunan, kendaraan, dan lainnya.
Dengan dipindahkannya IKN Indonesia ke sebagian wilayah di PPU yakni Kecamatan Sepaku, maka katanya, pemerintah kabupaten setempat meningkatkan pengamanan aset daerah.
"Kami minta SKPD mengecek kembali apakah aset yang dimiliki itu benar-benar milik OPD dan dilengkapi legalitas atau tidak," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Megawati: Penjajahan Kini Hadir Lewat Algoritma dan Data
-
Budi Arie: Projo Berubah, tapi Tetap Setia pada Negeri dan Rakyat
-
Kaltim Pimpin Transaksi Digital di Kalimantan, Nilai QRIS Tembus Rp 5,9 Triliun
-
IKN Masuki Babak Baru: 20 Ribu Pekerja Disiapkan untuk Percepatan Pembangunan
-
Aksi Nekat Warga Gali Aspal Demi Kabel, Jalan Abdurrasyid Samarinda Amblas