SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) melakukan pencatatan aset-aset miliknya di Kecamatan Sepaku. Kabupaten tersebut masuk sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia baru bernama Nusantara.
Tujuan pencatatan itu untuk menghindari sengketa. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Denny Handayansyah.
"Kami catat semua aset tanah dan bangunan di kawasan IKN," ujarnya, melansir dari ANTARA, Senin (23/5/2022).
"Pencatatan dan pendataan aset itu sebagai upaya agar tidak terjadi sengketa saat aset di Kecamatan Sepaku diambil alih oleh pemerintah pusat," tambahnya.
Ia menegaskan, selama Kecamatan Sepaku masih kawasan PPU dan belum ada peraturan turunan dari Undang-Undang IKN Nusantara, maka aset tanah dan bangunan masih milik daerah Benuo Taka.
Lebih lanjut, aset tanah dan bangunan yang ada di wilayah tersebut di antaranya kantor pemerintahan, Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, puskesmas, peternakan sapi, guest house, dan lainnya.
"Aset-aset daerah yang berada di kawasan IKN itu untuk sementara masih dalam status kepemilikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya.
Untuk aset tanah dan bangunan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan di kawasan IKN Nusantara, ia menuturkan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Menurutnya, Pemkab PPU akan melepas asetnya tersebut apabila pemerintah pusat atau Badan Otorita IKN Nusantara mengambil alih aset dari wilayah Kecamatan Sepaku.
Baca Juga: Sektor Pertanian Dikhawatirkan Dewan Benuo Taka: Berikan Kebijakan Khusus
Dalam melakukan pencatatan aset milik pemerintah kabupaten, kata dia pula, instansinya telah bersurat kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengamankan aset tanah, bangunan, kendaraan, dan lainnya.
Dengan dipindahkannya IKN Indonesia ke sebagian wilayah di PPU yakni Kecamatan Sepaku, maka katanya, pemerintah kabupaten setempat meningkatkan pengamanan aset daerah.
"Kami minta SKPD mengecek kembali apakah aset yang dimiliki itu benar-benar milik OPD dan dilengkapi legalitas atau tidak," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Waspada Modus Penipuan KUR, BRI Imbau Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
BBRI Tetap Layak Dilirik, Fundamental Kuat Jadi Daya Tarik Investor
-
Benarkah Kursi Pijat Rp125 Juta untuk Gubernur Rudy Mas'ud? Sekda Kaltim Membantah
-
Pasutri Bengis Ditangkap, Bunuh 5 Orang Satu Keluarga di Batas Kalteng-Kaltim
-
Laba BRI Melonjak 13,7% Jadi Rp15,5 Triliun, Momentum Kinerja Positif Terjaga