SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) melakukan pencatatan aset-aset miliknya di Kecamatan Sepaku. Kabupaten tersebut masuk sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia baru bernama Nusantara.
Tujuan pencatatan itu untuk menghindari sengketa. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Denny Handayansyah.
"Kami catat semua aset tanah dan bangunan di kawasan IKN," ujarnya, melansir dari ANTARA, Senin (23/5/2022).
"Pencatatan dan pendataan aset itu sebagai upaya agar tidak terjadi sengketa saat aset di Kecamatan Sepaku diambil alih oleh pemerintah pusat," tambahnya.
Ia menegaskan, selama Kecamatan Sepaku masih kawasan PPU dan belum ada peraturan turunan dari Undang-Undang IKN Nusantara, maka aset tanah dan bangunan masih milik daerah Benuo Taka.
Lebih lanjut, aset tanah dan bangunan yang ada di wilayah tersebut di antaranya kantor pemerintahan, Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, puskesmas, peternakan sapi, guest house, dan lainnya.
"Aset-aset daerah yang berada di kawasan IKN itu untuk sementara masih dalam status kepemilikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya.
Untuk aset tanah dan bangunan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan di kawasan IKN Nusantara, ia menuturkan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Menurutnya, Pemkab PPU akan melepas asetnya tersebut apabila pemerintah pusat atau Badan Otorita IKN Nusantara mengambil alih aset dari wilayah Kecamatan Sepaku.
Baca Juga: Sektor Pertanian Dikhawatirkan Dewan Benuo Taka: Berikan Kebijakan Khusus
Dalam melakukan pencatatan aset milik pemerintah kabupaten, kata dia pula, instansinya telah bersurat kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengamankan aset tanah, bangunan, kendaraan, dan lainnya.
Dengan dipindahkannya IKN Indonesia ke sebagian wilayah di PPU yakni Kecamatan Sepaku, maka katanya, pemerintah kabupaten setempat meningkatkan pengamanan aset daerah.
"Kami minta SKPD mengecek kembali apakah aset yang dimiliki itu benar-benar milik OPD dan dilengkapi legalitas atau tidak," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
Terkini
-
IKN Dibuka Lebar untuk Dunia: Basuki Tegaskan Komitmen Investasi Sehat dan Berkelanjutan
-
BMKG Ingatkan Kaltim: Kemarau Basah Bisa Picu Karhutla dan Krisis Air
-
Seno Aji Tegaskan FKDM sebagai Mitra Strategis Jaga Keamanan Wilayah
-
Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
-
Ketika Elpiji Harus Diantar dengan Ketinting: Cerita Distribusi Energi di Mahulu