SuaraKaltim.id - Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK dinilai merupakan bentuk intervensi ke ranah privat warga.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menyoroti pasal 4 ayat 2 yang mengharuskan warga negara menggunakan dua kata dan 60 huruf dalam penulisan nama di KTP dan KK sangat tidak memiliki urgensi untuk diatur negara.
"Menurut saya iya, (ini) intervensi negara ke warga negaranya, karena tidak ada urgensinya," kata Trubus saat dihubungi Suara.com, Selasa (24/5/2022).
Ia menilai, seharusnya negara tidak perlu mengintervensi lebih dalam terkait nama warganya. Apalagi sampai diatur di dalam Permendagri.
Baca Juga: Atur Nama Warga di KTP, Pengamat Kebijakan Publik: Ini Intervensi Negara, Tak Ada Urgensinya!
"Negara kok sampai masuk ke persoalan privat warga negara? Meskipun tujuannya baik. tapi sebenarnya tidak perlu diatur Kemendagri," ujarnya.
Menurutnya di Indonesia, pemberian nama sangat dipengaruhi banyak hal, seperti agama, budaya, filosofi keluarga, dan kearifan lokal. Sehingga tidak bisa diatur begitu saja oleh negara.
"Saya namanya Trubus. Trubus itu orang Jawa. Trubus itu artinya tumbuh bersemi, itu kan punya maksud tumbuh sehat, gitu. Jadi kalau itu kemudian itu diatur oleh negara, jadi aneh. Kok negara atur nama warga negaranya," kata Trubus.
Lantaran itu, ia meminta aturan tersebut dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Daripada mengatur pembuatan dan penulisan nama warga negara, kata Trubus, pemerintah harusnya membuat aturan yang lebih berfokus kepada pemangkasan alur birokrasi pelayanan publik yang panjang. Tak hanya itu, pemerintah harus juga membuat sanksi tegas kepada aparat sipil negara yang masih melakukan pungutan liar (pungli).
Baca Juga: Terkait Pencatatan Nama Minimal Dua Kata di Dokumen Kependudukan, Begini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Untuk diektahui, Mendagri Tito Karnavian menandatangani Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Deolipa Yumara Skakmat Razman soal Kewenangan Saksi: Siapapun Boleh Jadi Saksi!
-
Sejarah Banten dan Asal Usul Hingga Arti Nama di Baliknya
-
Eks Terpidana Andi Narogong Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal Paulua Tannos
-
Usut soal Buronan Paulus Tannos, KPK Korek Lagi Keterangan Eks Napi Kasus e-KTP Andi Narogong
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN