Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 24 Mei 2022 | 19:34 WIB
Tim Penyidik Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di Kantor UPTD PPRD Bapenda Berau. [Ist]

"Pastinya, kami dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada sesuai dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk mendukung dugaan tindak pidana Korupsi yang ada, guna menentukan siapa tersangkanya," pungkasnya.

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Load More