SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap kasus tindak pidana penjualan alat kecantikan dengan merek HB Racik Inces yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, modus operasinya yakni membuat suatu produk kecantikan dengan cara meracik beberapa bahan yang dibeli.
"Kemudian diberi merek dan diperjualbelikan dimana barang tersebut belum sesuai dengan standar kesehatan atau memiliki izin dari BPOM," terangnya, melansir dari ANTARA, Rabu (25/5/2022).
Sebelumnya, pelaku yang merupakan seorang perempuan berinisial DM ini berhasil diamankan Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda pada Jumat (20/5/2022) lalu.
Wanita 28 tahun itu berhasil diamankan oleh Satreskrim di kediamannya yang berada di daerah Bengkuring, Gang Durian, Kelurahan Sempaja.
"Pengungkapan kasus ini diawali adanya keluhan dari masyarakat untuk salah satu produk kosmetik yang belum ada syarat ketentuan perizinan terkait dengan BPOM," kata Kapolres.
Ia menjelaskan, beberapa korban yang melapor mengaku mengalami iritasi kulit. Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim akhirnya melakukan penyelidikan baik itu penyelidikan melalui media sosial (medsos) maupun di lapangan.
Kapolres melanjutkan, ternyata di dalam memproduksi kosmetik tersebut pelaku melakukannya hanya seorang diri. Dia meracik juga cuma di rumahnya, lalu memperdagangkannya melalui medsos dan beberapa reseller.
"Berdasarkan hasil pengembangan kasus, ada beberapa titik penjualan yaitu di Tenggarong, Samarinda, Sanga-sanga, Bontang, Balikpapan bahkan sampai ke Sulawesi," jelasnya.
Baca Juga: Cha Eun Woo ASTRO Ungkap Kisah Kencan Masa Lalunya di Running Man
Sementara untuk omset perbulannya, berdasarkan perhitungan pihaknya, kurang lebih pelaku mendapatkan keuntungan Rp 3 juta rupiah setiap bulan. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia telah melakukan aksinya dari bulan November 2021.
Kapolres menambahkan, sebelumnya pelaku pernah bekerja di bidang kosmetik. Mungkin dari situ dia melihat, kemudian mencoba meracik, meramu, dan mengklaim cocok hingga akhirnya diperjualbelikan.
"Adapun pelaku menjual barang hasil racikannya dibagi menjadi dua, yakni untuk ukuran kecil Rp 120 ribu, sedangkan ukuran besar Rp 200 ribu," tuturnya.
Atas perbutannya, pelaku dapat dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 / paragraf 11 Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia / Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A atau G dan J / Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 / tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!
-
BRI Perluas Investasi Syariah, Bersama Syailendra Capital Garap Reksa Dana: Return Tembus 7,58%
-
Kolam Bekas Tambang di Kukar Jadi Tempat Wisata usai Terbengkalai 28 Tahun
-
Ribuan Guru PPPK di Kaltim Diperpanjang Kontraknya, DPRD Janji Kawal