SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap kasus tindak pidana penjualan alat kecantikan dengan merek HB Racik Inces yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, modus operasinya yakni membuat suatu produk kecantikan dengan cara meracik beberapa bahan yang dibeli.
"Kemudian diberi merek dan diperjualbelikan dimana barang tersebut belum sesuai dengan standar kesehatan atau memiliki izin dari BPOM," terangnya, melansir dari ANTARA, Rabu (25/5/2022).
Sebelumnya, pelaku yang merupakan seorang perempuan berinisial DM ini berhasil diamankan Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda pada Jumat (20/5/2022) lalu.
Wanita 28 tahun itu berhasil diamankan oleh Satreskrim di kediamannya yang berada di daerah Bengkuring, Gang Durian, Kelurahan Sempaja.
"Pengungkapan kasus ini diawali adanya keluhan dari masyarakat untuk salah satu produk kosmetik yang belum ada syarat ketentuan perizinan terkait dengan BPOM," kata Kapolres.
Ia menjelaskan, beberapa korban yang melapor mengaku mengalami iritasi kulit. Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim akhirnya melakukan penyelidikan baik itu penyelidikan melalui media sosial (medsos) maupun di lapangan.
Kapolres melanjutkan, ternyata di dalam memproduksi kosmetik tersebut pelaku melakukannya hanya seorang diri. Dia meracik juga cuma di rumahnya, lalu memperdagangkannya melalui medsos dan beberapa reseller.
"Berdasarkan hasil pengembangan kasus, ada beberapa titik penjualan yaitu di Tenggarong, Samarinda, Sanga-sanga, Bontang, Balikpapan bahkan sampai ke Sulawesi," jelasnya.
Baca Juga: Cha Eun Woo ASTRO Ungkap Kisah Kencan Masa Lalunya di Running Man
Sementara untuk omset perbulannya, berdasarkan perhitungan pihaknya, kurang lebih pelaku mendapatkan keuntungan Rp 3 juta rupiah setiap bulan. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia telah melakukan aksinya dari bulan November 2021.
Kapolres menambahkan, sebelumnya pelaku pernah bekerja di bidang kosmetik. Mungkin dari situ dia melihat, kemudian mencoba meracik, meramu, dan mengklaim cocok hingga akhirnya diperjualbelikan.
"Adapun pelaku menjual barang hasil racikannya dibagi menjadi dua, yakni untuk ukuran kecil Rp 120 ribu, sedangkan ukuran besar Rp 200 ribu," tuturnya.
Atas perbutannya, pelaku dapat dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 / paragraf 11 Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia / Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A atau G dan J / Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 / tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'