SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap kasus tindak pidana penjualan alat kecantikan dengan merek HB Racik Inces yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, modus operasinya yakni membuat suatu produk kecantikan dengan cara meracik beberapa bahan yang dibeli.
"Kemudian diberi merek dan diperjualbelikan dimana barang tersebut belum sesuai dengan standar kesehatan atau memiliki izin dari BPOM," terangnya, melansir dari ANTARA, Rabu (25/5/2022).
Sebelumnya, pelaku yang merupakan seorang perempuan berinisial DM ini berhasil diamankan Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda pada Jumat (20/5/2022) lalu.
Wanita 28 tahun itu berhasil diamankan oleh Satreskrim di kediamannya yang berada di daerah Bengkuring, Gang Durian, Kelurahan Sempaja.
"Pengungkapan kasus ini diawali adanya keluhan dari masyarakat untuk salah satu produk kosmetik yang belum ada syarat ketentuan perizinan terkait dengan BPOM," kata Kapolres.
Ia menjelaskan, beberapa korban yang melapor mengaku mengalami iritasi kulit. Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim akhirnya melakukan penyelidikan baik itu penyelidikan melalui media sosial (medsos) maupun di lapangan.
Kapolres melanjutkan, ternyata di dalam memproduksi kosmetik tersebut pelaku melakukannya hanya seorang diri. Dia meracik juga cuma di rumahnya, lalu memperdagangkannya melalui medsos dan beberapa reseller.
"Berdasarkan hasil pengembangan kasus, ada beberapa titik penjualan yaitu di Tenggarong, Samarinda, Sanga-sanga, Bontang, Balikpapan bahkan sampai ke Sulawesi," jelasnya.
Baca Juga: Cha Eun Woo ASTRO Ungkap Kisah Kencan Masa Lalunya di Running Man
Sementara untuk omset perbulannya, berdasarkan perhitungan pihaknya, kurang lebih pelaku mendapatkan keuntungan Rp 3 juta rupiah setiap bulan. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia telah melakukan aksinya dari bulan November 2021.
Kapolres menambahkan, sebelumnya pelaku pernah bekerja di bidang kosmetik. Mungkin dari situ dia melihat, kemudian mencoba meracik, meramu, dan mengklaim cocok hingga akhirnya diperjualbelikan.
"Adapun pelaku menjual barang hasil racikannya dibagi menjadi dua, yakni untuk ukuran kecil Rp 120 ribu, sedangkan ukuran besar Rp 200 ribu," tuturnya.
Atas perbutannya, pelaku dapat dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 / paragraf 11 Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia / Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A atau G dan J / Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 / tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Unggahan Istri Gubernur Kaltim Singgung Kedengkian
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Ferry Irwandi Bahas Harga Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Sentil Gubernur Kaltim?
-
Jadwal Imsakiyah Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026