SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap kasus tindak pidana penjualan alat kecantikan dengan merek HB Racik Inces yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, modus operasinya yakni membuat suatu produk kecantikan dengan cara meracik beberapa bahan yang dibeli.
"Kemudian diberi merek dan diperjualbelikan dimana barang tersebut belum sesuai dengan standar kesehatan atau memiliki izin dari BPOM," terangnya, melansir dari ANTARA, Rabu (25/5/2022).
Sebelumnya, pelaku yang merupakan seorang perempuan berinisial DM ini berhasil diamankan Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda pada Jumat (20/5/2022) lalu.
Baca Juga: Cha Eun Woo ASTRO Ungkap Kisah Kencan Masa Lalunya di Running Man
Wanita 28 tahun itu berhasil diamankan oleh Satreskrim di kediamannya yang berada di daerah Bengkuring, Gang Durian, Kelurahan Sempaja.
"Pengungkapan kasus ini diawali adanya keluhan dari masyarakat untuk salah satu produk kosmetik yang belum ada syarat ketentuan perizinan terkait dengan BPOM," kata Kapolres.
Ia menjelaskan, beberapa korban yang melapor mengaku mengalami iritasi kulit. Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim akhirnya melakukan penyelidikan baik itu penyelidikan melalui media sosial (medsos) maupun di lapangan.
Kapolres melanjutkan, ternyata di dalam memproduksi kosmetik tersebut pelaku melakukannya hanya seorang diri. Dia meracik juga cuma di rumahnya, lalu memperdagangkannya melalui medsos dan beberapa reseller.
"Berdasarkan hasil pengembangan kasus, ada beberapa titik penjualan yaitu di Tenggarong, Samarinda, Sanga-sanga, Bontang, Balikpapan bahkan sampai ke Sulawesi," jelasnya.
Baca Juga: Omset Penjualan Hewan Ternak di Pandeglang Merosot Tajam Imbas Adanya PMK
Sementara untuk omset perbulannya, berdasarkan perhitungan pihaknya, kurang lebih pelaku mendapatkan keuntungan Rp 3 juta rupiah setiap bulan. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia telah melakukan aksinya dari bulan November 2021.
Kapolres menambahkan, sebelumnya pelaku pernah bekerja di bidang kosmetik. Mungkin dari situ dia melihat, kemudian mencoba meracik, meramu, dan mengklaim cocok hingga akhirnya diperjualbelikan.
"Adapun pelaku menjual barang hasil racikannya dibagi menjadi dua, yakni untuk ukuran kecil Rp 120 ribu, sedangkan ukuran besar Rp 200 ribu," tuturnya.
Atas perbutannya, pelaku dapat dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 / paragraf 11 Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia / Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A atau G dan J / Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 / tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Untuk Persiapan Promo Gajian di Akhir Bulan, Segera Klik Linknya
-
Antrean BBM di Balikpapan Mulai Terurai, SPBU Kini Beroperasi 24 Jam
-
Link DANA Kaget Resmi Hari Ini: Cek 3 Tautan Bernilai Ratusan Ribu!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 21 Mei 2025, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Bupati PPU Dorong Pramuka Kelola Kawasan Edukasi Lingkungan di Era IKN