Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Rabu, 25 Mei 2022 | 22:28 WIB
Ilustrasi--Calon jemaah haji asal Indonesia. [Antara/Asep Fathulrahman]

SuaraKaltim.id - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyebutkan jatah haji daerah itu pada musim haji 2022 dibatasi hanya untuk 60 orang dari kuota normal 126 orang.

"Arab Saudi batasi usia calon jamaah haji karena pandemi Covid-19," kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara, Usep Suciadi di Penajam, Rabu (25/2/2022).

Namun lanjut dia, tidak ada calon jamah haji Kabupaten Penajam Paser Utara yang batal berangkat karena pembatasan usia 65 tahun yang disyaratkan Pemerintah Arab Saudi.

Calon jemaah haji yang telah melunasi pembayaran biaya haji sebanyak 132 orang dan yang diberangkatkan sebanyak 60 orang serta ada satu orang cadangan.

Baca Juga: 2.903 Orang Calon Jemaah Haji Embarkasi Padang Berangkat dalam 8 Kloter

Calon jamaah haji yang diberangkatkan pada tahun ini adalah calon jamaah haji yang gagal berangkat pada tahun 2021 lalu karena pandemi Covid-19.

Calon jemaah haji Kabupaten Penajam Paser Utara masuk Embarkasi Haji Kota Balikpapan dengan Kloter (kelompok terbang) dua yang diberangkatkan pada 19 Juni 2022.

"Ada calon jamaah haji Kabupaten Penajam Paser Utara yang mutasi ke Embarkasi Kalimantan Selatan dan Jawa Timur," ucapnya.

Ketiga calon jamaah haji yang mutasi pemberangkatan tersebut jelas dia, karena pindah kerja ke Kalimantan Selatan dan Jawa Timur.

Pengurangan kuota haji tahun ini, lanjut dia, akan membuat daftar tunggu keberangkatan calon jamaah haji Kabupaten Penajam Paser Utara semakin panjang.

Baca Juga: Penyelenggaraan Haji Menuju Normal, Kemenag Minta Warga di Atas 65 Tahun Tak Tarik Setoran Awal

Diprediksi daftar tunggu keberangkatan bakal bertambah menjadi 28 tahun dengan semakin bertambahnya pendaftaran haji di Kantor Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Kalau pendaftaran saat ini sudah sekitar 4.000 orang dan bisa bertambah karena semakin banyak antrean, masa tunggu bisa sampai 28 tahun," kata Usep Suciadi. (Antara)

Load More