Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 28 Mei 2022 | 14:56 WIB
Kolase foto pelaku Ricky Saputra atau Ricky "Pocong" bersama alat bukti yang diamankan polisi. (presisi)

SuaraKaltim.id - Seorang residivis di Samarinda terpaksa harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian karena telah melakukan tindak pencurian sound system, di Hotel Mesra Samarinda.

Akibat dari aksi nekatnya tersebut, pelaku yang benama Ricky Saputra alias Ricky Pocong dibekuk tim Marabunta Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

Perbuatan Ricky terungkap setelah aksinya terekam salah satu CCTV Hotel yang memperlihatkan dirinya tengah membawa dua buah sound system senilai Rp 19 juta.

Tak membutuhkan waktu lama, dirinya pun akhirnya dibekuk polisi pada, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: Heboh Layangan Putus versi Maskapai, Istri Gerebek Suami Pilot dengan Pramugari Berduaan di Kamar Hotel

Awalnya, pada Sabtu (7/5/2022) lalu, sekitar pukul 08.30 wita dua karyawan Hotel Mesra menyadari bahwa dua unit sound system di ruang operator Ballroom telah raib dicuri.

Mendapati hal itu, pihak Hotel Mesra pun lantas melakukan pelaporan atas kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.

“Kasus itu dilaporkan ke Polsek (Samarinda Ulu) dengan kerugian Rp 19 juta,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi, Jum'at (27/05/2022) sore.

Menerima laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV, diketahui bahwa Ricky masuk ke ruang operator dengan cara membobol pintu bagian samping Ballroom Hotel.

Baca Juga: Resmi Buka 2 Gerai Food and Beverages serta ARTSPACE, ARTOTEL Suites Bianti Yogyakarta Siap Jadi Trendsetter Anak Muda

“Setelah kami cek CCTV, didapatkan ciri-ciri pelaku dan mengarah ke Ricky Saputra,” katanya.

Ricky pun akhirnya diringkus polisi di kediamannya di Jalan Arjuna, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kepada petugas, Ricky mengaku bahwa dirinya telah dua kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian.

“Ini yang meresahkan warga di wilayah Polsek Samarinda Ulu,” kata Fahrudi.

Dari hasil penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sound system yang dicuri oleh pelaku.

"Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Samarinda Ulu," terangnya melansir presisi.co-jaringan suara.com-.

Atas perbuatannya, Ricky kini telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Samarinda Ulu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan.

Load More