SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9/2014 yang mengatur tentang hari dan jam kerja pegawai ASN dan non-ASN.
Sejumlah redaksional dan materi diatur ulang untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai. Mulai dari sistem absensi elektronik yang diterapkan secara penuh, sanksi keterlambatan bagi pegawai, hingga sanksi bagi pegawai yang pergi meninggalkan kantor tanpa izin.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menuturkan, revisi Perwali Nomor 9/2014 tersebut, ditarget rampung dalam waktu dekat ini.
"Kemungkinan hari Senin, 30 Mei 2022 sudah final. Ada beberapa hal yang kita perbaiki," katanya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (30/5/2022).
Ia melanjutkan, revisi Perwali tersebut banyak merubah metode absensi secara digital. Termasuk, bagi pegawai tidak tetap harian (PTTH) dan pegawai tidak tetap bulanan (PTTB).
"Misalnya petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), itu juga akan diakomodir. Kita memberikan ruang bagi mereka untuk absensi secara elektronik tapi dengan menggunakan smartphone lewat barcode," jelasnya.
Mengenai sanksi, Andi Harun menyatakan bakal diterapkan aturan baru. Khusus kepada pegawai ASN/PNS yang terlambat, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam rangka peningkatan disiplin akan dilakukan.
"Misalnya, contoh, kalau terlambat maka pengurangan TPP 4 persen. Kemudian meninggalkan jam kerja tanpa alasan yang sah, itu juga 4 persen juga. Pulang tanpa izin atau tidak absen juga 4 persen," paparnya.
Tak sampai disitu, bagi pegawai yang ASN/PNS yang terlambat datang secara berulang-ulang pun bisa-bisa diberhentikan. Andi Harun mencontohkan, dua kali terlambat misalnya, maka pegawai akan diberikan teguran lisan.
Baca Juga: Nekad Curi Sound System di Hotel Berbintang, Ricky Pocong Dibekuk Marabunta Reskrim Polsek Samarinda
"Lebih dari itu, sampai lima kali misalnya, maka diberikan teguran tertulis. Di atas lima, setelah itu sanksinya adalah pemberhentian," tegasnya.
Andi Harun menegaskan, revisi Perwali Nomor 9/2014 ini guna memberikan efek jera kepada para pegawai ASN maupun non-ASN yang lalai dalam menjalankan tugasnya.
Sementara menganai pengawasan, lanjut dia, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit organisasi tim kerja akan menunjuk petugas yang mengelola ini.
"Nanti tim verifikasi ada di BPKSDM, dan sistem sekarang lagi dibuat untuk menghubungkan dengan sistem TPP. Jadi, semua akan terkoneksi secara elektronik," pungkas Andi Harun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
4 Serum Lokal Terbaik untuk Perawatan Sehari-Hari, Efektif Jaga Kulit Wajah!
-
5 Skincare untuk Skin Barrier di Usia 40 ke Atas, Efektif Jaga Kelembapan
-
5 Mobil Hatchback Bekas Terbaik buat Mahasiswa, Stylish dan Ekonomis
-
Heboh Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Pemprov Kaltim Siapkan Skema Gratispol
-
Bocoran Spesifikasi iPhone 17e yang Dikabarkan Launching Bulan Ini