SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9/2014 yang mengatur tentang hari dan jam kerja pegawai ASN dan non-ASN.
Sejumlah redaksional dan materi diatur ulang untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai. Mulai dari sistem absensi elektronik yang diterapkan secara penuh, sanksi keterlambatan bagi pegawai, hingga sanksi bagi pegawai yang pergi meninggalkan kantor tanpa izin.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menuturkan, revisi Perwali Nomor 9/2014 tersebut, ditarget rampung dalam waktu dekat ini.
"Kemungkinan hari Senin, 30 Mei 2022 sudah final. Ada beberapa hal yang kita perbaiki," katanya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (30/5/2022).
Ia melanjutkan, revisi Perwali tersebut banyak merubah metode absensi secara digital. Termasuk, bagi pegawai tidak tetap harian (PTTH) dan pegawai tidak tetap bulanan (PTTB).
"Misalnya petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), itu juga akan diakomodir. Kita memberikan ruang bagi mereka untuk absensi secara elektronik tapi dengan menggunakan smartphone lewat barcode," jelasnya.
Mengenai sanksi, Andi Harun menyatakan bakal diterapkan aturan baru. Khusus kepada pegawai ASN/PNS yang terlambat, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam rangka peningkatan disiplin akan dilakukan.
"Misalnya, contoh, kalau terlambat maka pengurangan TPP 4 persen. Kemudian meninggalkan jam kerja tanpa alasan yang sah, itu juga 4 persen juga. Pulang tanpa izin atau tidak absen juga 4 persen," paparnya.
Tak sampai disitu, bagi pegawai yang ASN/PNS yang terlambat datang secara berulang-ulang pun bisa-bisa diberhentikan. Andi Harun mencontohkan, dua kali terlambat misalnya, maka pegawai akan diberikan teguran lisan.
Baca Juga: Nekad Curi Sound System di Hotel Berbintang, Ricky Pocong Dibekuk Marabunta Reskrim Polsek Samarinda
"Lebih dari itu, sampai lima kali misalnya, maka diberikan teguran tertulis. Di atas lima, setelah itu sanksinya adalah pemberhentian," tegasnya.
Andi Harun menegaskan, revisi Perwali Nomor 9/2014 ini guna memberikan efek jera kepada para pegawai ASN maupun non-ASN yang lalai dalam menjalankan tugasnya.
Sementara menganai pengawasan, lanjut dia, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit organisasi tim kerja akan menunjuk petugas yang mengelola ini.
"Nanti tim verifikasi ada di BPKSDM, dan sistem sekarang lagi dibuat untuk menghubungkan dengan sistem TPP. Jadi, semua akan terkoneksi secara elektronik," pungkas Andi Harun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
BRI dan KPK Bersinergi Cetak Penyuluh Antikorupsi
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot