SuaraKaltim.id - Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa Yusuf atas penikaman yang berujung 1 orang meninggal dunia dan seorang lagi luka berat di Bontang Kuala, pada akhir 2021 lalu. Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022) kemarin.
Kasus penikaman yang dilakukan terdakwa menyebabkan pasangan suami istri terpisah. Sang suami meninggal dunia akibat tusukan senjata tajam, sedangkan sang istri kala itu luka berat.
Majelis hakim yang dipimpin Sofian Perurungan mendakwa pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian juga dia melanggar pasal 351 ayat dua KUHP tentang penganiayaan berujung pada luka berat.
"Sudah putusan inkrah berdasarkan hasil, Yusuf terbukti bersalah dan dipenjara selama 14 tahun penjara. Tidak ada yang mengajukan banding," kata Ngurah Manik, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (3/6/2022).
Sementara untuk rekan terdakwa yang terlibat, yakni Agus Hariyanto dan Zainuri, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban berinisial SA," tegasnya.
Ketiganya saat ini sudah berada di Lapas Kelas II A Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Dua tersangka lainnya diputus satu tahun penjara. Ketiganya sudah berada di Lapas Bontang," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumya, penikaman berujung maut terjadi di Bontang Kuala di Desember 2021 lalu. Saat itu, penikaman tersebut berawal dari pengeroyoka dan penganiayaan seorang pemuda.
Baca Juga: Diupah Rp2,5 Juta, Pasutri Selundupkan Ratusan HP Ditangkap di Indragiri Hilir
Melihat hal tersebut, kedua orangtua dari pemuda yang dikeroyok itu lantas berusaha melerai dan melindungi anaknya. Namun sayang, salah satu orangtua dari pemuda itu terkena tikaman dari tersangka.
Kedua korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Luka berat dialami oleh sang ibu sedangkan sang ayah dinyatakan meninggal dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!