SuaraKaltim.id - Pihak Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim musnahkan sabu bernilai Rp 4 miliar. Bubuk haram seberat kurang lebih 2 kilogram tersebut dilarutkan ke dalam toples lalu dibuang ke dalam toilet, pada Kamis (2/6/2022).
Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa mengatakan, pemilik sabu tersebut ialah remaja berisial MR (17), yang ditangkap pada Jum’at (27/5/2022) sekitar pukul 18.30 Wita, di Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim.
Kronologisnya, bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang, Samarinda.
Saat tim Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. Didapati tersangka MR dengan gerak geriknya yang mencurigakan.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu, 2 Orang Ditangkap
“Benar, saat digeledah polisi mendapati 2 bungkus sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram di dalam tas belanja milik MR (17),” terangnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (4/6/2022).
“Karena terbukti memiliki hingga menyimpan dan mengedarkan barang bukti jenis sabu sebanyak 2 kilogram, anak di bawah umur itu dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan, sebenarnya MR juga sudah tiga kali menjalankan aksinya sebagai kurir. Untuk setiap pengantaran, MR diberi upah Rp 5 juta. Untuk pengantaran kali ini, dan MR baru menerima uang muka setengahnya Rp 2,5 juta.
Pengakuan tersangka, sabu itu baru diterimanya dari seseorang yang dikenal sebagai Bps. Jon, kemudian ia disuruh mengatarkan ke lokasi sekitar Jalan Rapak Indah.
“Ya terbukti memang sebagai pengedar, karena pada saat kami juga melakukan interogasi, kedapatan story chat nya sudah tiga kali melakukan aksi,” bebernya.
Baca Juga: Polda Lampung Ungkap Pengiriman 3 Kg Sabu ke Pulau Lombok
“Jadi sudah ber proses ditahap satu. Dan ditahap kedua itu maksimal 14 hari kami limpahkan, karena anak di bawah umur,” tutupnya.
Berita Terkait
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya