Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 12 Juni 2022 | 14:09 WIB
Tersangka ditangkap tim gabungan Polres Kutim, Polres Bontang dan Polda Kaltim. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polres Bontang dibantu Tim Macan Polres Kutai Timur (Kutim) dan Jatanras Polda Kaltim berhasil, meringkus tersangka pencurian telepon genggam. Pelaku berinisial S.

Usia S sendiri disebut 51 tahun. Aksi penangkapan S dilakukan pada Kamis (9/5/2022) di Jalan Cendana Taman STQ Desa Sangatta Utara Kutim.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, tersangka sebelumnya melakukan pencurian telepon genggam di dua tempat. Pertama, kejadian di proyek bangunan tepatnya Jalan HM Ardan, Kelurahan Tanjung Laut pada April 2022 lalu.

Pria paruh baya itu dengan lihai mengambil kesempatan mencuri barang berharga korban saat tengah asik bekerja. Akibatnya, 2 telepon genggam korban raib. Korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. 

Baca Juga: Ambil 3 Tabung Gas Tiga Kiloan, Aksi Diduga Maling Ini Terekam Kamera CCTV

"Saat itu memang teman korban melihat ada orang membuka tas tempat menyimpan kedua HPnya yang digantung di tiang tempat bekerja," kata Iptu Mandiyono, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (12/6/2022). 

Sebulan berselang, tepatnya (8/5) lalu polisi kembali mendapat laporan kehilangan HP buruh bangunan pos di Jalan Pipit Kelurahan Belimbing. 

Korban menaruh tas didalam truk miliknya dan setelah usai bekerja menyadari HP nya sudah tidak ada. Setelah mendapatkan keterangan dari korban dan saksi kehilangan HP. 

"Saat tersangka ditangkap. Ternyata dia juga pernah melakukan tindak pencurian HP di dua tempat berbeda," sambungnya. 

Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 2 HP hasil curian, serta motor yang dipakai untuk mencuri. 

Baca Juga: 4 Sikap Pria yang Membuatnya Semakin Menarik

Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. 

 "Ancaman penjara minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Load More