Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 12 Juni 2022 | 11:30 WIB
Petugas Satlantas Polres Bontang berjaga di jalan protokol. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Satlantas Polres Bontang beberkan mekanisme pengurusan pelanggar saat terkena tilang elektronik. Hal itu dibeberkan langsung oleh Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna.

Ia mengatakan, petugas merekam atau memotret pelanggar yang kasat mata. Seperti tidak memakai helm, parkir sembarangan, melawan arus lalulintas, memainkan HP di atas kendaraan dan menerobos lampu merah.

Setelah itu hasilnya langsung diterima Back Office untuk mengecek plat kendaraan pelanggar. Kemudian muncul alamat pemilik berdasarkan data kendaraan. 

"Kalau sudah diketahui alamat berdasarkan STNK, langsung kami kirimin surat konfirmasi dengan massa waktu 8 hari," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (12/6/2022). 

Baca Juga: Terjebak Banjir, Sejumlah Warga Padang Dievakuasi dengan Perahu Karet

Lebih lanjut, setelah menerima surat konfirmasi, wajib mendatangi kantor kemudian di informasikan pelanggaran yang dilanggar. 

Setelah pelanggar mengetahui kesalahannya kepolisian langsung mengarahkan pembayaran denda sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Jadi mereka dipanggil dulu, baru mereka mengetahui dendanya dan membayarkan ke layanan BANK," sambungnya. 

Saat pelanggar tidak kunjung memberikan konfirmasi, otomatis STNK akan diblokir. Pemilik motor tidak akan bisa membayar pajak kendaraannya sebelum menyelesaikan pembayaran denda pelanggaran. 

"Itu konsekuensinya. Ini mekanisme tilang elektronik memang baru dan perlu penyesuaian. Petugas bahkan bekerja ekstra agar pelanggar bisa tertib membayar denda," pungkasnya. 

Baca Juga: Viral Surat Tilang Elektronik Nyasar, Pria Ini Heran Tak Pernah ke Surabaya Tapi Malah Dapat Kiriman

Load More