SuaraKaltim.id - Seorang pemuda berinisial MM (22), warga Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) diringkus polisi karena diduga menyetubuhi gadis di bawah umur.
“Penangkapan MM dilakukan tim gabungan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dan Unit Reskrim Polsek Batulicin langsung di kediaman tersangka,” terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (14/6/2022) malam.
Korban ialah Y. Seorang gadis berusia 13 tahun. Dia mengaku menjadi korban persetubuhan MM di sebuah rumah di Kecamatan Kusan Hilir.
Untuk diketahui MM sendiri adalah seorang penjaga malam di salah satu kantor dinas di Gunung Tinggi dan merupakan keluarga korban.
Pengakuan korban bermula saat ibu korban yang merasa curiga dengan perubahan sikap anaknya selama kurang lebih dua minggu terakhir.
Ibu korban yang menanyakan kabar dan mengajak korban untuk berbicara hanya didiamkan oleh korban.
Khawatir dengan kondisi anaknya, sang ibu kemudian mengajak korban pergi ke Puskesmas untuk memeriksakan keadaannya, tapi ajakan tersebut juga terus ditolak korban.
Hingga pada akhirnya korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh MM. Mendengar hal tersebut orangtua korban tidak terima dan melaporkan perbuatan MM ke kantor Polsek Kusan Hilir.
Polisi yang berhasil menangkap pelaku kemudian mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 1 lembar kain sarung warna hitam motif garis-garis warna ungu dan putih, selembar baju kaos lengan pendek bertuliskan GROVER 32 BASKET BALL warna putih dengan motif garis-garis warna hitam.
Baca Juga: Diduga Sodomi Tiga Anak di Bawah Umur, Pria di Solok Ditangkap di Rumah Makan
Lalu, 1 lembar celana kain pendek motif loreng-loreng warna hijau coklat, 1 lembar bra warna putih, dan 1 lembar celana dalam warna hitam.
Atas perbuatannya, MM diancam dijerat terkait dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU Nomor 17 tahun 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'