SuaraKaltim.id - Seorang pemuda berinisial MM (22), warga Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) diringkus polisi karena diduga menyetubuhi gadis di bawah umur.
“Penangkapan MM dilakukan tim gabungan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dan Unit Reskrim Polsek Batulicin langsung di kediaman tersangka,” terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (14/6/2022) malam.
Korban ialah Y. Seorang gadis berusia 13 tahun. Dia mengaku menjadi korban persetubuhan MM di sebuah rumah di Kecamatan Kusan Hilir.
Untuk diketahui MM sendiri adalah seorang penjaga malam di salah satu kantor dinas di Gunung Tinggi dan merupakan keluarga korban.
Pengakuan korban bermula saat ibu korban yang merasa curiga dengan perubahan sikap anaknya selama kurang lebih dua minggu terakhir.
Ibu korban yang menanyakan kabar dan mengajak korban untuk berbicara hanya didiamkan oleh korban.
Khawatir dengan kondisi anaknya, sang ibu kemudian mengajak korban pergi ke Puskesmas untuk memeriksakan keadaannya, tapi ajakan tersebut juga terus ditolak korban.
Hingga pada akhirnya korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh MM. Mendengar hal tersebut orangtua korban tidak terima dan melaporkan perbuatan MM ke kantor Polsek Kusan Hilir.
Polisi yang berhasil menangkap pelaku kemudian mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 1 lembar kain sarung warna hitam motif garis-garis warna ungu dan putih, selembar baju kaos lengan pendek bertuliskan GROVER 32 BASKET BALL warna putih dengan motif garis-garis warna hitam.
Baca Juga: Diduga Sodomi Tiga Anak di Bawah Umur, Pria di Solok Ditangkap di Rumah Makan
Lalu, 1 lembar celana kain pendek motif loreng-loreng warna hijau coklat, 1 lembar bra warna putih, dan 1 lembar celana dalam warna hitam.
Atas perbuatannya, MM diancam dijerat terkait dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU Nomor 17 tahun 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Jauh dari Harapan, CSR di Kaltim Dinilai Gagal Mengurangi Jurang Kesejahteraan
-
Pemilik Tanah Tagih Kepastian, Pemkot Bontang Minta Bukti Legalitas
-
Lahan Warga Jadi Jalan 12 Meter, Ganti Rugi Tak Pernah Datang
-
7 Mobil Bekas Mulai 70 Jutaan, Efisien untuk Pengalaman sebagai Mobil Pertama
-
Gubernur Kaltim Janji Naikkan Insentif Guru Honorer, Target Rp1 Juta per Bulan