SuaraKaltim.id - Seorang pemuda berinisial MM (22), warga Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) diringkus polisi karena diduga menyetubuhi gadis di bawah umur.
“Penangkapan MM dilakukan tim gabungan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dan Unit Reskrim Polsek Batulicin langsung di kediaman tersangka,” terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (14/6/2022) malam.
Korban ialah Y. Seorang gadis berusia 13 tahun. Dia mengaku menjadi korban persetubuhan MM di sebuah rumah di Kecamatan Kusan Hilir.
Untuk diketahui MM sendiri adalah seorang penjaga malam di salah satu kantor dinas di Gunung Tinggi dan merupakan keluarga korban.
Pengakuan korban bermula saat ibu korban yang merasa curiga dengan perubahan sikap anaknya selama kurang lebih dua minggu terakhir.
Ibu korban yang menanyakan kabar dan mengajak korban untuk berbicara hanya didiamkan oleh korban.
Khawatir dengan kondisi anaknya, sang ibu kemudian mengajak korban pergi ke Puskesmas untuk memeriksakan keadaannya, tapi ajakan tersebut juga terus ditolak korban.
Hingga pada akhirnya korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh MM. Mendengar hal tersebut orangtua korban tidak terima dan melaporkan perbuatan MM ke kantor Polsek Kusan Hilir.
Polisi yang berhasil menangkap pelaku kemudian mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 1 lembar kain sarung warna hitam motif garis-garis warna ungu dan putih, selembar baju kaos lengan pendek bertuliskan GROVER 32 BASKET BALL warna putih dengan motif garis-garis warna hitam.
Baca Juga: Diduga Sodomi Tiga Anak di Bawah Umur, Pria di Solok Ditangkap di Rumah Makan
Lalu, 1 lembar celana kain pendek motif loreng-loreng warna hijau coklat, 1 lembar bra warna putih, dan 1 lembar celana dalam warna hitam.
Atas perbuatannya, MM diancam dijerat terkait dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU Nomor 17 tahun 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Kolam Bekas Tambang di Kukar Jadi Tempat Wisata usai Terbengkalai 28 Tahun
-
Ribuan Guru PPPK di Kaltim Diperpanjang Kontraknya, DPRD Janji Kawal
-
Viral Lagi, Terungkap Kondisi Terkini Orangutan Kurus dan Anaknya di Kutai Timur
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha