SuaraKaltim.id - Ibu rumah tangga (IRT) berinisial MS ini tidak patut dicontoh. Pasalnya dia diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Perempuan tersebut berusia 43 tahun. Dia kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dikurung selama 5 tahun.
Polisi sendiri menjerat MS dengan Pasal 362 KUHP JO Pasal 65 KUHP. Dalam kegiatan konferensi pers, pengungkapan kasus tersebut digelar di halaman depan Mako Polresta Balikpapan.
Sejumlah fakta terungkap dari situ. Salah satunya, pelaku rupanya sudah 4 kali melakukan aksinya.
“Pelaku sudah 4 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti sudah diamankan semua, karena belum sempat terjual,” kata Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budiyatnonya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (14/6/2022).
Eko melanjutkan, tersangka beraksi sejak Maret hingga Juni 2022 dengan empat TKP berbeda. Dalam aksinya pelaku membawa serta anak kandung yang masih di bawah umur. Selanjutnya dia mencari motor yang kuncinya masih menempel.
“Modusnya dia bawa anak. Kemudian cari motor yang kuncinya masih menempel. Kalau sudah dapat sasaran, dia bawa kabur motornya ke rumahnya daerah Kariangau, Balikpapan Barat. Motor rencananya akan dijual,” tutup Eko.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan