Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 15 Juni 2022 | 10:30 WIB
Ilustrasi uang, korupsi (Photo by cottonbro/pexels.com)

SuaraKaltim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menahan 2 tersangka baru dari kasus korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ).  

Kedua orang itu yakni Mantan Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri, YI dan AM sebagai Direktur CV Cendana rekanan dari Perusda AUJ. 

Penahanan 2 orang ini menambah jumlah orang yang terjerat kasus ini. Sebelumnya, Mantan Direktur Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono lebih dulu ditahan. 

Kejari Bontang Syamsul Arif mengatakan, 2 orang ini ditahan selama 20 hari di Lapas Permasyarakatan Kelas II A Bontang.

Baca Juga: Angelina Sondakh Tanggapi Soal Brotoseno yang Kembali Jadi Polri, Sebut Banyak Hati yang Harus Dijaga

"Keduanya resmi ditahan pengambangan dari putusan PN. Samarinda No. 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terpidana Dandi Priyono," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (15/6/2022). 

Dua tersangka kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang. [KlikKaltim.com]

Ia menuturkan, mereka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. 

Di kasus ini, 2 orang tersangka 'memainkan' peran yang berbeda. YI, Direktur BIKM menerima guyuran dana Rp 3,8 miliar dari induk perusahaannya. 

Dana itu kemudian dibagi-bagi ke Dandi Rp 419 juta, kemudian DS senilai Rp 708 juta serta ke LS sejumlah Rp 61 juta. 

"Ada juga dana tanpa laporan pertanggungjawaban Rp 1,2 miliar, " ungkapnya. 

Baca Juga: Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Ade Yasin, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan: Tugas Saya Sebagai Wakil Bupati

Sementara bekas Direktur CV Cendana, AM meminjamkan perusahaannya ke Dandi Priyo untuk pengadaan 2 videotron. Belakangan perusahaan rekanan hanya membeli 1 unit saja. 

"Sudah dibayar uang muka Rp 1 miliar. AM memberikan cek giro kosong ke Dandi," katanya. 

Proses penahanan kedua tersangka dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan negeri Bontang berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP Tersangka diduga keras akan melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

"Para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih," pungkasnya.

Load More