Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 16 Juni 2022 | 08:32 WIB
Ketua TRC PPA Kaltim dan Kuasa Hukum korban saat rilis di Tenggarong. [Kaltimtoday.co]

“Kami akan fokus pada pelaporan kepada istri terduga pelaku ini,” tambahnya.

Sementara orangtua korban, meminta kaki tangan atau istri tersangka juga segera ditahan. Mereka mengajak berdamai dengan imbalan bakal diberikan sejumlah uang.

“Berapapun uang yang ditawari, saya menolak karena itu sama saja saya menjual anak sendiri,” tutup ibu korban.

Baca Juga: Cabuli Muridnya Sendiri, Guru Agama di Bandar Lampung Dihukum 10 Tahun Penjara

Load More