SuaraKaltim.id - Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang terlibat peredaran gelap narkoba. Penangkapan keduanya dilakukan di 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
“Waktu kejadian pada hari Senin tanggal 8 Juni 2022 pada pukul 13.00 Wita untuk TKP pertama dan pukul 14.00 Wita untuk TKP kedua,” kata Kasatresnarkoba Kompol Roganda, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (16/6/2022).
Adapun TKP pertama di Jalan Pattimura, RT 48, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, tepatnya di pinggir jalan. Sedangkan TKP kedua di pinggir Jalan D.I. Panjaitan, RT 77, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Dari tersangka pertama yang berinisial IR (25), warga Muara Rapak Balikpapan Utara, diamankan 2 paket sabu dalam kemasan plastik bening besar dengan bruto 41.72 gram, serta 1 iPhone warna silver.
Adapun dari tersangka kedua berinisial ES (26), warga Penajam Paser Utara (PPU), polisi berhasil mengamankan sabu dan 1 unit handphone warna biru.
Terkait kronologi penangkapan, pihaknya mengamankan IR. Saat ditanya, IR disuruh oleh seseorang untuk mengambil paket dari. Ia menyebut orang itu berinisial ES.
“Dan ES setelah diperiksa mengaku bahwa barang tersebut dibeli dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 28 juta dari inisial A,” jelasnya.
Untuk A sendiri saat ini jadi daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba. “A kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Penjualan Sapinya Lesu, Peternak asal Pecalukan Nekat Jadi Kurir Sabu
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! Berikut 5 Link Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta Hari Ini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan