SuaraKaltim.id - Polres Bontang menerbitkan surat perintah penangkapan kepada 2 oknum sopir yang terlibat penggelapan bahan baku minyak goreng di PT Energi Unggul Persada (PT EUP).
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, dari barang bukti ada 4 truk bermuatan CPO yang diamankan. Dua oknum sopir truk saat ini masih ditelusuri keberadaanya alias buron.
Identitas supir truk juga sudah dikantongi oleh pihak Kepolisian. Namun, Hamam belum bisa membeberkan jelas darimana asal kedua buronan yang sedang dicari. Apalagi, identitas dua oknum sopir tersebut tercatat sebagai pekerja di mitra transportasi PT EUP.
"Kami tahapan masih membuat surat perintah penangkapan. Barang bukti kan ada dua truk yang mereka tinggalkan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (22/6/2022).
Setelah, jangka waktu yang ditentukan masih belum ditemukan, Polres Bontang akan menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Polres dan Polresta yang ada di Kaltim.
"Kalau tidak ditemukan kami akan minta perbantuan kepada Polres dan Polresta di Kaltim atau luar daerah lainnya," sambungnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Polres Bontang telah menangkap 2 tersangka lain. Mereka berinisial BK (39) warga domisili Kota Samarinda, dan tersangka AS (49) warga Kutai Timur (Kutim).
Dari hasil perhitungan kerugian mencapai Rp 120 Juta. Tentu tindakan tersebut sangat disayangkan karena sangat merugikan bagi pasokan minyak goreng kedepannya.
"Jelas tidak dibenarkan tindakan seperti itu. Apalagi masalah minyak goreng masih terus menghantui masyarakat," sambungnya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 4 truk tanki CPO dengan muatan 8 ton. Terhadap tersangka polisi menjatuhkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini