Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 22 Juni 2022 | 19:00 WIB
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi sudah memerintahkan anggotanya untuk memburu buronan penggelapan CPO. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polres Bontang menerbitkan surat perintah penangkapan kepada 2 oknum sopir yang terlibat penggelapan bahan baku minyak goreng di PT Energi Unggul Persada (PT EUP). 

Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, dari barang bukti ada 4 truk bermuatan CPO yang diamankan. Dua oknum sopir truk saat ini masih ditelusuri keberadaanya alias buron. 

Identitas supir truk juga sudah dikantongi oleh pihak Kepolisian. Namun, Hamam belum bisa membeberkan jelas darimana asal kedua buronan yang sedang dicari. Apalagi, identitas dua oknum sopir tersebut tercatat sebagai pekerja di mitra transportasi PT EUP. 

"Kami tahapan masih membuat surat perintah penangkapan. Barang bukti kan ada dua truk yang mereka tinggalkan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (22/6/2022). 

Baca Juga: Mahasiswi Tewas Setengah Telanjang Terima 15 Kali Suntik Silikon, Tarif Transpuan Lisa Rp2,5 Juta Tapi Tak Berizin

Setelah, jangka waktu yang ditentukan masih belum ditemukan, Polres Bontang akan menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Polres dan Polresta yang ada di Kaltim. 

"Kalau tidak ditemukan kami akan minta perbantuan kepada Polres dan Polresta di Kaltim atau luar daerah lainnya," sambungnya. 

Untuk diketahui sebelumnya, Polres Bontang telah menangkap 2 tersangka lain. Mereka berinisial BK (39) warga domisili Kota Samarinda, dan tersangka AS (49) warga Kutai Timur (Kutim). 

Dari hasil perhitungan kerugian mencapai Rp 120 Juta. Tentu tindakan tersebut sangat disayangkan karena sangat merugikan bagi pasokan minyak goreng kedepannya. 

"Jelas tidak dibenarkan tindakan seperti itu. Apalagi masalah minyak goreng masih terus menghantui masyarakat," sambungnya. 

Baca Juga: Konvoi Pajero Diiringi Mobil Polisi Terobos Kemacetan, Aksi Protes Sopir Truk Tuai Dukungan: Mentang-mentang Wong Sugih

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 4 truk tanki CPO dengan muatan 8 ton. Terhadap tersangka polisi menjatuhkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. 

"Ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Load More