SuaraKaltim.id - Beberapa waktu lalu, viral di media sosial sebuah video dengan narasi ‘motor baru keluar diler ditilang polisi’ yang memperlihatkan seorang anggota polisi lalu lintas menilang sebuah motor.
Video yang viral tersebut kemudian mendapat berbagai respon dari para pengguna media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengatakan bahwa video viral di media sosial (medsos) terkait anggota polisi yang menilang sebuah motor yang baru saja keluar dari diler adalah tidak benar.
"Ya, video yang beredar memang benar ada proses tilang. Tapi tidak benar anggota kami di lapangan menilang sebuah motor yang menurut di video tersebut sebuah motor baru, yang baru saja keluar diler," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Jumat.
Baca Juga: Besok Iko Uwais Kembali Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Penganiayaan
Ia menjelaskan bahwa kejadian penilangan tersebut bermula saat salah satu anggota Polantas Polresta Bandarlampung, atas nama Aiptu Toni Orlando, sedang melaksanakan patroli dari Pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.
Kemudian, saat melintas di Jalan Ahmad Yani itu, anggota tersebut melihat salah satu kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran, yakni tanpa menggunakan pelat nomor kendaraan, tidak menggunakan spion, dan memakai knalpot brong/bising.
"Melihat pelanggaran itu, anggota kami menyusul kendaraan tersebut, dan langsung menghentikannya, di halaman salah satu diler motor di Jalan Ahmad Yani," kata dia.
Dirinya mengungkapkan, setelah diperiksa kendaraan tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, di antaranya, ke satu, knalpot brong/bising dan tidak dipasang spion, melanggar Pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
Kedua, Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara sudah habis masa berlakunya, yang melanggar Pasal 288 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah. Ketiga, tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) depan dan belakang kendaraan, melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.
Baca Juga: Viral 2 Pria Gelut Bebas di Jalan Tol: Tuhan Ciptakan Tangan dan Kaki Buat Baku Hantam
"Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 5 huruf a. Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang," lanjutnya.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video viral dengan judul "motor baru keluar diler ditilang polisi" tersebut, dan jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif.
Sebelumnya di media sosial terlihat sebuah video yang memperlihatkan seorang pemuda bersama teman wanitanya, baru keluar dari salah satu diler sepeda motor di Bandarlampung, sehingga seolah-olah membeli sebuah motor baru dan saat hendak meninggalkan diler itu, kendaraan tersebut tiba-tiba ditilang oleh petugas polantas.
Berita Terkait
-
Besok Iko Uwais Kembali Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Penganiayaan
-
Viral 2 Pria Gelut Bebas di Jalan Tol: Tuhan Ciptakan Tangan dan Kaki Buat Baku Hantam
-
Viral, Pria Ini Nekat Sobek Buku Tabungan di Bank Gegara Saldo Rekening Berkurang
-
Kecelakaan di Tol Sentul Selatan Bogor, Bagian Depan Mobil Ini Hancur Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Order Minuman Lewat Aplikasi Ojol, Chat Nyentrik Driver Ini Bikin Pelanggan Jawab Ketus
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Kaltim Emas Tanpa Ketimpangan: Harapan Baru dari Gratispol
-
6,8 Juta Ton Sampah Plastik Setahun: DLH Kaltim Bergerak dari Stadion ke Bank Sampah
-
SMK dan Ponpes Siap Hadir di IKN, Cetak SDM Unggul Berbasis Karakter
-
Meneladani Keikhlasan di Hari Raya Kurban, Wagub Kaltim Ajak Perkuat Solidaritas
-
Bangkit dari Tekanan, Pariwisata Kaltim Siap Melaju Lewat Inovasi