Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 25 Juni 2022 | 14:15 WIB
Massa Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta menyegel tiga outlet Holywings yang berada di kawasan Jakarta pada Jumat (24/6/2022) malam. (Suara.com/Yaumal)

SuaraKaltim.id - Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Surabaya HM Faridz Afif apa menyebut, apa yang dilakukan oleh manajemen Holywings sudah melecehkan atau menistakan agama.

Hal itu, terkait poster promosi minuman keras gratis di Holywings untuk pengunjung dengan nama "Muhammad dan Maria" yang diunggah di akun media sosial beberapa waktu yang lalu.

"Itu jelas disengaja merusak agama. Kalau pihak manajemen bilang tidak sengaja itu bohong," kata Afif di Surabaya, Sabtu (25/6/2022).

Walaupun pihak manajemen telah meminta maaf kepada publik, namun Afif meminta aparat tetap memprosesnya secara hukum.

Baca Juga: GP Ansor Segel Tiga Outlet Holywings di Jakarta

Untuk itu, GP Ansor Surabaya akan mengirim surat ke Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk segera menutup dan mencabut izin Holywings di Surabaya.

"Kami memohon kepada Wali Kota untuk segera menutup dan mencabut Holywings di Surabaya," kata Afif.

Terkait GP Ansor DKI Jakarta yang sudah mulai bergerak mendatangi sejumlah outlet Holywings di Jakarta pada Jumat (24/6) malam serta melakukan penyegelan, Afif mengatakan, Ansor Surabaya masih belum melakukan hal itu.

"Kami berkirim surat dulu ke wali kota memohon izin Holywings di Surabaya dicabut," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jakarta Selatan pada Jumat (24/6) menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terkait poster promosi minuman keras gratis di Holywings.  

Baca Juga: GP Ansor Surabaya Minta Wali Kota Tutup dan Cabut Izin Holywings

Namun, promosi yang membuat gaduh tersebut telah dihapus, dan pihak manajemen Holywings menyampaikan permintaan maaf dalam akun media sosialnya.

Selain itu, manajemen Holywings juga menyampaikan bahwa promosi yang dibuat tim promosi tersebut tanpa persetujuan manajemen dan telah menindaklanjuti kasus tersebut. Antara

Load More