SuaraKaltim.id - Muhammad Ali sopir truk maut yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) hingga adanya korban jiwa berjatuhan di simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan pada Januari 2022 lalu dituntut 12 tahun kurungan penjara.
Kepala Kejaksaan Kota Balikpapan, melalui Jaksa Penuntut umum Asrina mengatakan, selama persidangan terdakwa Muhammad Ali tidak mempersulit jalanya persidangan dan menyesali perbuatannya. Apalagi, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Berdasarkan uraian tersebut di atas. Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan, menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.
“Terdakwa Muhammad Ali bin Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan korban luka berat,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Sopir Dikeroyok Gegara Salip Bus Rombongan Haji: Mau Naik Haji Malah Naik Pitam
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) dangan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/barang, dan kerusakan kendaraan dan/barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana di atur dan di ancam pidana.
Kesatu Pasal 311 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua Pasal 311 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Angkutan Jalan, Ketiga Pasal 311 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, Keempat Pasal 311 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
” Dimana kita tuntut Muhammad Ali dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Maladewa-nya Indonesia: Eksplorasi Surga Tersembunyi di Pulau Maratua
-
5 Rekomendasi Pompa Air Watt Kecil Terbaik 2025, Hemat Listrik dan Menyedot Efisien
-
Menumbuhkan Ketangguhan Mental Anak dan Perempuan, Prioritas Baru Bangsa
-
Penajam Dapat 10 Sekolah Baru, Pemerintah Pusat Genjot Infrastruktur Pendidikan Penyangga IKN
-
Ekspor Batu Bara Turun, Ekonomi Kaltim Tetap Tangguh Hingga Akhir 2025