SuaraKaltim.id - Muhammad Ali sopir truk maut yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) hingga adanya korban jiwa berjatuhan di simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan pada Januari 2022 lalu dituntut 12 tahun kurungan penjara.
Kepala Kejaksaan Kota Balikpapan, melalui Jaksa Penuntut umum Asrina mengatakan, selama persidangan terdakwa Muhammad Ali tidak mempersulit jalanya persidangan dan menyesali perbuatannya. Apalagi, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Berdasarkan uraian tersebut di atas. Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan, menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.
“Terdakwa Muhammad Ali bin Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan korban luka berat,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Sopir Dikeroyok Gegara Salip Bus Rombongan Haji: Mau Naik Haji Malah Naik Pitam
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) dangan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/barang, dan kerusakan kendaraan dan/barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana di atur dan di ancam pidana.
Kesatu Pasal 311 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua Pasal 311 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Angkutan Jalan, Ketiga Pasal 311 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, Keempat Pasal 311 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
” Dimana kita tuntut Muhammad Ali dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Bikin Game BUSSID Makin Seru, Download Mod Truck Muatan Berat di Sini!
-
Awas Rem Blong! 8 Langkah Mencegah Tragedi di Jalan
-
Daftar Lowongan Kerja Sopir Pribadi di Sumut
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Sopir Taksol Dikeroyok di Tol usai Mobil Dicegat, Polisi Ringkus Pelaku di Kembangan Jakbar
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Hibah $7,6 Juta dari AS untuk Wujudkan Pusat Komando di IKN
-
Pilkada Serentak Kaltim, Milenial dan Gen Z Diharapkan Jadi Penentu Arah Baru
-
Klarifikasi 4 Lurah Terkait Bimtek, Polisi Bontang Pastikan Penyelidikan Berlanjut
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS