SuaraKaltim.id - Muhammad Ali sopir truk maut yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) hingga adanya korban jiwa berjatuhan di simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan pada Januari 2022 lalu dituntut 12 tahun kurungan penjara.
Kepala Kejaksaan Kota Balikpapan, melalui Jaksa Penuntut umum Asrina mengatakan, selama persidangan terdakwa Muhammad Ali tidak mempersulit jalanya persidangan dan menyesali perbuatannya. Apalagi, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Berdasarkan uraian tersebut di atas. Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan, menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.
“Terdakwa Muhammad Ali bin Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan korban luka berat,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (30/6/2022).
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) dangan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/barang, dan kerusakan kendaraan dan/barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana di atur dan di ancam pidana.
Kesatu Pasal 311 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua Pasal 311 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Angkutan Jalan, Ketiga Pasal 311 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, Keempat Pasal 311 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
” Dimana kita tuntut Muhammad Ali dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! Berikut 5 Link Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta Hari Ini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan