SuaraKaltim.id - Muhammad Ali sopir truk maut yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) hingga adanya korban jiwa berjatuhan di simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan pada Januari 2022 lalu dituntut 12 tahun kurungan penjara.
Kepala Kejaksaan Kota Balikpapan, melalui Jaksa Penuntut umum Asrina mengatakan, selama persidangan terdakwa Muhammad Ali tidak mempersulit jalanya persidangan dan menyesali perbuatannya. Apalagi, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Berdasarkan uraian tersebut di atas. Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan, menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.
“Terdakwa Muhammad Ali bin Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan korban luka berat,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (30/6/2022).
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) dangan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/barang, dan kerusakan kendaraan dan/barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana di atur dan di ancam pidana.
Kesatu Pasal 311 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua Pasal 311 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Angkutan Jalan, Ketiga Pasal 311 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, Keempat Pasal 311 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
” Dimana kita tuntut Muhammad Ali dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!
-
BRI Perluas Investasi Syariah, Bersama Syailendra Capital Garap Reksa Dana: Return Tembus 7,58%
-
Kolam Bekas Tambang di Kukar Jadi Tempat Wisata usai Terbengkalai 28 Tahun