SuaraKaltim.id - Sudah menjadi tradisi menjelang Hari Raya Idul Adha banyak penjual hewan kurban musiman bermunculan di Kota Balikpapan.
Bahkan tak sedikit dari mereka ini yang berjualan hewan kurban belum memiliki izin dari OPD terkait.
Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan, Heria Prisni mengatakan, dari 66 titik penjualan hewan kurban, hanya sebanyak 24 titik telah mengajukan izin kesehatan.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pemantauan DP3 Kota Balikpapan terhadap sejumlah titik berjualan hewan kurban yang ada di beberapa wilayah, untuk memastikan keamanan hewan kurban di tengah ancaman penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Dari hasil kami kemarin ke lapangan ada sebanyak 66 titik lokasi penjualan, hanya sekitar 24 yang mengajukan izin kesehatan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (1/7/2022).
“Kami mengimbau kepada mereka agar segera mengurus izin Kelurahan sehingga hewan-hewan yang diperjualbelikan akan kami beri stiker Kesehatan,” tambahnya.
Pada dasarnya, tidak ada pembatasan dalam pendistribusian hewan kurban. Pihaknya hanya memastikan bahwa hewan kurban yang diperjualbelikan harus memiliki surat dari Balai Karantina ketika tiba di Kota Balikpapan.
Sedangkan untuk lokasi berjualan, pedagang hewan kurban diminta untuk segera mengurus izin ke kelurahan setempat.
“Kalau bicara pembatasan kita tidak ada, yang kita inginkan hanya harus ada surat karantina sampai di sini,” akunya.
Baca Juga: MUI Tegaskan Hewan dengan Gejala Ringan PMK Sah untuk Kurban
Kemudian untuk pedagang sapi tersebut sudah ada izin dari kelurahan untuk lokasi berdagang. DP3 Balikpapan sebenarnya sudah turun ke lapangan untuk memeriksa hewan-hewan yang diperjualbelikan.
“Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada hewan yang terpapar PMK. Jadi kita aman,” ujarnya.
Terkait penertiban untuk lokasi izin penjual hewan kurban, pihaknya menyerahkan kepada pihak kelurahan untuk melakukan penertiban.
“Sebenarnya memang berdasarkan aturan itu ada lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat berjualan dan datanya ada di kelurahan. Kami hanya memastikan hewannya, dari faktor kesehatan yang menyebutkan bahwa hewan itu sehat dan layak untuk dijual,” terangnya.
Heria menambahkan, sedangkan kambing izin masuk melalui DP3 Balikpapan ada 8.500 ekor, sedangkan yang baru masuk 911 ekor. Apalagi dengan 14 hari karantina di daerah asalnya memang agak terlambat karena juga pengirimannya yang antri.
“Di sini juga hewan-hewan ini akan karantina 3 hari, kalau tidak menunjukkan gejala PMK baru boleh dijual,” akunya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Kaltim Matangkan Skema Pengelolaan Karbon untuk Kelestarian Hutan Primer
-
Honda Brio dan Toyota Etios Valco, Mobil Bekas Cocok buat Pegawai Honorer
-
Adu Performa Panther LM vs Kijang LGX: Harga 70 Jutaan, Mana yang Terbaik?
-
Pilih Mobil Bekas Innova atau Grand Livina? Fitur Modern, Kenyamanan Ekstra
-
5 Mobil Bekas 'Sejuta Umat' Selain Avanza, Pilihan Terbaik buat Low Budget