SuaraKaltim.id - Sudah menjadi tradisi menjelang Hari Raya Idul Adha banyak penjual hewan kurban musiman bermunculan di Kota Balikpapan.
Bahkan tak sedikit dari mereka ini yang berjualan hewan kurban belum memiliki izin dari OPD terkait.
Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan, Heria Prisni mengatakan, dari 66 titik penjualan hewan kurban, hanya sebanyak 24 titik telah mengajukan izin kesehatan.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pemantauan DP3 Kota Balikpapan terhadap sejumlah titik berjualan hewan kurban yang ada di beberapa wilayah, untuk memastikan keamanan hewan kurban di tengah ancaman penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Dari hasil kami kemarin ke lapangan ada sebanyak 66 titik lokasi penjualan, hanya sekitar 24 yang mengajukan izin kesehatan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (1/7/2022).
“Kami mengimbau kepada mereka agar segera mengurus izin Kelurahan sehingga hewan-hewan yang diperjualbelikan akan kami beri stiker Kesehatan,” tambahnya.
Pada dasarnya, tidak ada pembatasan dalam pendistribusian hewan kurban. Pihaknya hanya memastikan bahwa hewan kurban yang diperjualbelikan harus memiliki surat dari Balai Karantina ketika tiba di Kota Balikpapan.
Sedangkan untuk lokasi berjualan, pedagang hewan kurban diminta untuk segera mengurus izin ke kelurahan setempat.
“Kalau bicara pembatasan kita tidak ada, yang kita inginkan hanya harus ada surat karantina sampai di sini,” akunya.
Baca Juga: MUI Tegaskan Hewan dengan Gejala Ringan PMK Sah untuk Kurban
Kemudian untuk pedagang sapi tersebut sudah ada izin dari kelurahan untuk lokasi berdagang. DP3 Balikpapan sebenarnya sudah turun ke lapangan untuk memeriksa hewan-hewan yang diperjualbelikan.
“Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada hewan yang terpapar PMK. Jadi kita aman,” ujarnya.
Terkait penertiban untuk lokasi izin penjual hewan kurban, pihaknya menyerahkan kepada pihak kelurahan untuk melakukan penertiban.
“Sebenarnya memang berdasarkan aturan itu ada lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat berjualan dan datanya ada di kelurahan. Kami hanya memastikan hewannya, dari faktor kesehatan yang menyebutkan bahwa hewan itu sehat dan layak untuk dijual,” terangnya.
Heria menambahkan, sedangkan kambing izin masuk melalui DP3 Balikpapan ada 8.500 ekor, sedangkan yang baru masuk 911 ekor. Apalagi dengan 14 hari karantina di daerah asalnya memang agak terlambat karena juga pengirimannya yang antri.
“Di sini juga hewan-hewan ini akan karantina 3 hari, kalau tidak menunjukkan gejala PMK baru boleh dijual,” akunya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi