SuaraKaltim.id - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk membuka maskapai penerbangan sendiri, memang masih berlanjut hingga saat ini.
Untuk diketahui, Perumda Varia Niaga Samarinda dan PT Big Jet masih terlibat dalam diskusi serius. Guna melancarkan rencana tersebut.
Dikatakan Wali Kota Samarinda Andi Harun, rencana pemkot untuk membuka maskapai penerbangan perintis dan kargo antar provinsi di Kaltim ini sudah melalui perhitungan yang mantap.
Bahkan, katanya hal itu berdasarakan hasil kajian kedua atau feasibility study. Di mana disimpulkan, bisnis maskapai yang akan digarap oleh pemkot ini berpotensi menjanjikan buat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
"Dengan kalkulasi sangat konservatis sehingga ada perhitungan yang sangat optimistis,” kata orang nomor satu di Samarinda ini, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (4/7/2022).
Lebih spesifik, ia menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menjatuhkan pilihan pada pesawat jenis Avions de Transport Regional (ATR) 72 seri 600. Pesawat perintis dengan dua baling – baling itu dinilai mumpuni.
Pesawat buatan benua Eropa itu juga dinilai memiliki kecepatan kira - kira 900 knot/mil. Pesawat ini dipandang paling cocok untuk bisnis penerbangan di Kaltim.
Selain itu, pesawat ATR 72 seri 600 bisa landing dan lepas landas di bandara APT Pranoto. Saat landing, dengan menggunakan bandara dengan landasan pacu 1600 meter minimal sudah dapat dilakukan. Bahkan jarak tempuh pesawat berkapasitas maksimal 50 penumpang itu sanggup menempuh perjalanan sepanjang 1600 kilometer.
“Kami akan mendalami ini, karena sekarang banyak pesawat parkir dihampir seluruh dunia, jadi mendapatkan sewa dengan harga yang sangat murah ada peluang besar. Tidak seperti saat normal sebelum kondisi Covid – 19,” paparnya.
Baca Juga: Link Live Streaming Borneo FC Samarinda vs PSM Makassar di Perempatfinal Piala Presiden
Secara teknis, pemkot melalui Perumda Varia Niaga juga tengah mempelajari kemungkinan perusahaan penyedia pesawat bernama Big Jet untuk memberikan opsi - opsi terbaik dari kerjasama di sektor kedirgantaraan tersebut.
“Setelah hasil akhir sudah ada, baru kami ambil keputusan,” tegasnya.
Terpenting, ia sampaikan, rencana pemkot untuk membuka maskapai penerbangan ini murni tanpa APBD. Melainkan, sindikasi bank atau fasilitas kredit dari perbankan, atau lembaga pembiayaan lain dan bentuk investasi maupun modal kerja dengan syarat dan ketentuan kredit yang disepakati semua pihak.
“Kemungkinan pembiayaan memakai sindikasi bank atau pola penawaran investasi dengan pihak ketiga,” paparnya.
Menurutnya lagi, dengan bertambahnya aktivitas penerbangan di APT Pranoto yang berlokasi di Kecamatan Sungai Siring, bakal berpengaruh positif terhadap penambahan jumlah penerbangan.
Dengan begitu, sektor penerbangan perintis yang kembali dibangkitkan tersebut minimal menetes ke masyarakat bawah atau trickle down effect.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!