SuaraKaltim.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan telah memberlakukan larangan parkir di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan. Sebelum adanya larangan tersebut, mereka menyebut sudah dilakukan sosialisasi larangan pada Jumat (1/7/2022).
Kepala Dishub Balikpapan, Elvin Djunaedi mengatakan, mulai pekan ini akan ada penertiban dan penataan kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ruhui Rahayu, di Balikpapan Selatan.
“Sebenarnya, di jalan tersebut ada rambu larangan parkir. Hanya saja, banyak kendaraan yang masih parkir, bahkan sampai menginap. Untuk itu, kami akan tertibkan,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (5/7/2022).
Apalagi jalan di kawasan Ruhui Rahayu tergolong padat kendaraan, terutama pada jam-jam masuk kantor dan pulang kerja. Sebab, sejumlah instansi pemerintah berkantor di situ. Belum lagi aktivitas komersial lainnya.
“Kawasan tersebut memang cukup ramai aktivitas, hanya saja kendaraan banyak yang parkir menggunakan bahu jalan,” akunya.
Sejauh ini, ia melanjutkan, Dishub sudah memasang spanduk berisi larangan jam parkir di jalan tersebut. Pada tahap awal masih sosialisasi. Jika ada pelanggaran, pengendara masih diberi teguran saja.
“Ke depan, tidak menutup kemungkinan ada sanksi yang dijatuhkan,” katanya.
Adapun larangan parkir di kawasan itu mulai pukul 06.00-09.00 Wita, kemudian pukul 16.00 – 18.00 Wita.
“Jam-jam tersebut merupakan puncak kendaraan. Jika bebas kendaraan parkir, maka jalan lebih luas. Sehingga, mencegah terjadinya kemacetan,” tuturnya.
Baca Juga: Tebet Eco Park Akan Dibuka Lagi, Pemprov DKI Klaim Masalah PKL dan Parkir Liar Sudah Teratasi
Penertiban kembali di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di sepanjang Jalan Ruhui Rahayu terus dilakukan. Menurut pantauan petugas di lapangan dan dari pantauan CCTV Traffic Management Center Dishub Balikpapan, masih banyak warga Balikpapan yang tidak mengetahui dan tetap memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, padahal sudah dipasang rambu-rambu larangan parkir di jalan tersebut.
“Petugas Dishub Balikpapan pun tidak segan-segan menegur para pengendara yang parkir tersebut dan menempelkan stiker peringatan pada kendaraan mereka,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Jalan Ruhui Rahayu ini sebenarnya sudah ditetapkan sejak 7 tahun yang lalu. Hal itu berdasarkan SK Wali Kota Balikpapan No.188.45-242/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas Jalan Ruhui Rahayu Kota Balikpapan.
Namun memang dalam perjalanannya, belum sebagaimana mestinya. Oleh karenanya, berdasarkan analisa dan kajian lalu lintas sebelumnya, KTL JI. Ruhui Rahayu ini akan ditertibkan kembali agar jalan yang termasuk jalan protokol ini menjadi nyaman untuk dilalui pengguna jalan.
Masyarakat dihimbau untuk mematuhi jam-jam boleh parkir di sepanjang jalan tersebut. Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut:
- Segmen A, yakni dari lampu merah Dome (simpang korpri) sampai dengan Simpang Lapangan Damai III adalah kawasan dilarang parkir. Di sepanjang jalan ini, masyarakat diarahkan untuk memarkirkan kendaraannya di dalam Lapangan Damai III.
- Segmen B dan C, yakni di sepanjang jalan dari Simpang Lapangan Damai III sampai dengan Simpang Puskesmas Gunung Bahagia (Segmen B) dan sepanjang jalan dari Simpang Puskesmas Gunung Bahagia sampai dengan Simpang Apotik Kimia Farma diberlakukan jam larangan parkir di jam 06.00-09.00 dan 16.00-18.00 Wita.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi