Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 05 Juli 2022 | 19:04 WIB
Oknum pejabat Pemkot Bontang harus menjalani masa penahanan di Mako Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Tersangka penyalahguna narkoba berinisial AMT yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Pemkot Bontang, mendapat penangguhan penahanan.

Penangguhan itu sesuai dengan rekomendasi Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Tanah Merah, Kota Samarinda. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said mengatakan, penangguhan penahanan baru berjalan selama satu bulan kebelakang. 

Meski begitu status tersangka tidak dicabut. AMT diminta melakukan wajib lapor 2 kali selama seminggu. 

Baca Juga: Massa Tuntut Demo Besar-besaran Apabila Rektor Undikma Tak Cabut Laporan Kepada 8 Aktivis

"Iya itu sesuai hasil rekomendasi Balai Rehabilitasi, jadi saat ini AMT dikenakan wajib lapor dan statusnya masih tersangka," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (5/7/2022). 

Lebih lanjut, selama di sel tahanan. Istri dari AMT selalu datang untuk menyuntikkan obat agar penyakit tersangka tidak kumat. 

Kemudian, tersangka juga dalam pengawasan dokter dan Kepolisian. Terdapat 8 jenis penyakit yang diderita AMT, mulai dari diabetes, jantung, serta gangguan saraf. 

Bahkan saat tertangkap pada 24 Mei lalu, AMT merupakan pasien rawat jalan dari RSUD Taman Husada Bontang. 

"Itulah yang menjadi pertimbangan. Jadi tetap diawasi, dan menjalani pengobatan," pungkasnya.

Baca Juga: Sebut Pihak SMAN 70 Lepas Tangan, Ibu Tersangka Kasus Keroyok Adik Kelas: Kami Bakal Sujud karena Anak Kami Salah

Load More