SuaraKaltim.id - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu pengurus Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, menyita perhatian beberapa pihak.
Salah satunya adalah Kementerian Agama yang dengan cepat mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang terkait kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Tindakan cepat Kemenag tersebut mendapatkan apresiasi dan dukungan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim.
"Saya mengapresiasi dan mendukung Kemenag yang bertindak cepat mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, terkait dugaan tindakan kejahatan seksual dan menghalang-halangi upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, yang dilakukan anak dan pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah," kata Luqman di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Apa Itu Tarekat Shiddiqiyah dan Siapa Sebenarnya Kiai Muchammad Muchtar Mu'thi Pendirinya
Dia menilai ketegasan Kemenag memberikan kontribusi besar bagi pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia, yang sering terkendala pihak-pihak mengatasnamakan dan memakai simbol atau institusi keagamaan.
Menurut dia, tindakan tegas Kemenag itu juga harus menjadi momentum bagi semua lembaga pendidikan berbasis agama di bawah Kemenag untuk terus meningkatkan berbagai upaya mencegah tindak kejahatan seksual yang melibatkan personel di institusinya.
Luqman juga meminta orang tua para santri Ponpes Shiddiqiyyah mendukung penuh langkah-langkah lanjutan yang dilakukan Kemenag guna memastikan seluruh santri lembaga pendidikan itu mendapat akses untuk melanjutkan pendidikan.
"Sehingga, para santri tidak menjadi korban akibat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan keluarga pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang," tegasnya.
Selain itu, dia juga meminta semua pihak tidak menggeneralisasi tindak kejahatan seksual, seperti yang diduga dilakukan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, pada pesantren-pesantren lain. Tugas semua pihak adalah membantu proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) terhadap setiap pelaku kejahatan. (Antara)
Baca Juga: LPSK Pastikan Lindungi Santriwati Korban Anak Kiai Jombang
Berita Terkait
-
Wakil Ketua DPR: Idul Fitri Momen Refleksi dan Bangun Semangat Persatuan
-
Libur Lebaran 2025, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Optimalkan Pariwisata Desa
-
Tekan Angka Kecelakaan Saat Arus Balik, DPR Minta Rekayasa Lalu Lintas Harus Dioptimalisasi
-
Donald Trump Umumkan Tarif Baru, DPR Desak Pemerintah Segera Konsolidasi Menyeluruh
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN