SuaraKaltim.id - Satgas Covid-19 Kota Balikpapan menjelaskan terkait zona merah, yang disandang Kota Balikpapan dalam penanganan Covid-19, walaupun status PPKM masih berada di level 1.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Penegakkan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli. Ia mengatakan, Pemkot Balikpapan sudah terbiasa menggunakan 2 kategori risiko zonasi, baik dari info grafisnya provinsi Kaltim yang disana hanya melihat dari segi jumlah yang positif dalam satu waktu.
“Kalau 50 masuk dalam risiko tinggi dan Kota Balikpapan sempat menyentuh angka 51 kasus,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (11/7/2022).
ia mengatakan, kalau secara nasional Kota Balikpapan masih tetap zona kuning, tapi apakah kedua ini saling bertentangan selama ini digunakan keduanya dalam artian untuk kewaspadaan bagus saja yang punya provinsi indikasi awal lebih ada di dalam.
“Meski begitu tidak juga terlalu, dari 51 kasus ini tidak mengkhawatirkan yang berarda di rumah sakit ada 6 pasien, tapi kondisinya tidak mengkhwatirkan,” katanya.
Sesuai dengan innedagri Kota Balikpapan, masih menetapkan PPKM di luar Jawa Bali, jika Kota Bakikpapan di PPKM level 1 sampai 1 Agustus nanti, tapi tidak menutup kemungkinan ada perkembangan yang sangat luar biasa dan ada penyesuaian bisa saja terjadi.
“Oleh karena itu kita pertahankan di PPKM level 1, biar kegiatan itu lebih banyak yang bisa dilakukan, informasi dariDKK Balikpapan, 51 kasus tersebut ada dari pekerja perusahaan ada pula warga pulang dari liburan luar daerah,” tuturnya.
Sebelumnya, Pj. Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin bertindak sebagai Pembina Apel Gabungan, mengingat Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud tengah menjalankan ibadah haji di tanah suci bersama 241 jamaah haji asal Balikpapan.
Apel gabungan dihadiri juga para pejabat dilingkungan Pemkot Balikpapan. Di antaranya Asisten I, Syaiful Bahri, Asisten II, Agus Budi Prasetyo dan Asisten III, Dahniar. Serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Dalam sambutannya, Muhaimin menyampaikan beberapa poin yang harus diperhatikan para peserta apel gabungan.
Yaitu, apel gabungan ini menjadi yang pertama kalinya dilaksanakan setelah kurang lebih dua tahun tidak dapat melaksanakan, dampak dari pandemi Covid-19.
“Dalam hal ini, perlu saya ingatkan juga bahwa Kota Balikpapan kembali menjadi zona merah pandemi Covid-19,” ungkapnya membacakan sambutan Wali Kota Balikpapan.
Berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19, beberapa hari terakhir jumlah penambahan kasus baru di atas 10 kasus. Dan Balikpapan, satu-satunya daerah zona merah di Kaltim. Kasus ditemui dari kluster perjalanan ke luar kota.
“Artinya kita harus kembali meningkatkan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan dalam setiap aktivitas. Dan Aparatur Sipil Negara di Pemkot harus menjadi panutan untuk tetap prokes,” pintanya kepada ASN yang mengikuti Apel Gabungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur