SuaraKaltim.id - Anggota Polsek Samarinda Seberang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang pria bersama anak tirinya. Keduanya yakni, Abdurahman Blusy (36) serta Faisal Tanjung (34).
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di Kelurahan Sengkotek, Loa Janan Ilir, kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Pada Sabtu (9/7/2022), polisi pun kemudian bergegas mendatangi lokasi yang dimaksud guna melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi, tepat pada pukul 22.30 Wita polisi pun langsung mendatangi salah satu rumah di lokasi tersebut dan mendapati Abdurahman.
Polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 17 poket sabu-sabu ukuran kecil siap jual dengan berat total 7,9 gram brutto yang disimpan di sebuah dompet kecil di dalam bantal, serta satu unit handphone dan uang tunai Rp 200 ribu.
"Setelah penyelidikan kami, ternyata dia ini tidak sendirian menjual narkoba jenis sabu itu, melainkan bersama anak tirinya," ucap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Anton Saman melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedi Setriadi saat dikonfirmasi awak media, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (12/7/2022).
Setelah berhasil menangkap Abdurahman, polisi kemudian langsung melakukan pengembangan dan mengamankan Faisal Tanjung yang merupakan anak tiri Abdurahman di kediamannya tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Dari tangan Faisal, polisi kembali menyita 22 poket sabu-sabu ukuran kecil dengan berat total 11,18 gram brutto yang ditaruh Faisal di dalam dompet kecil dan diselipkan di bawah kasur dalam kamarnya, serta uang tunai senilai Rp 500 ribu.
"Ayah dan anak ini telah melakukan perbuatannya tersebut selama tiga bulan terakhir. Yang mana mereka membeli dari seseorang di kawasan perkotaan di Samarinda, setelah itu menjualnya dengan poketan kecil-kecil di wilayah kediaman mereka masing-masing, dengan mematok harga Rp 100-150 ribu per poketnya," jelasnya Iptu Dedi.
Baca Juga: Karena Serbuk Kristal, 2 Laki-laki di Tanah Bumbu Berurusan dengan Polisi
Dari interogasi awal, keduanya mengaku kerap menjual kristal mematikan itu kepada para pekerja kapal di dekat kawasan rumah mereka.
"Sasarannya pekerja kapal dekat rumah mereka dan saat ini pihaknya masih mendalami asal barang haram ini," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Abdurahman dan Faisal lantas digelandang ke Polsek Samarinda Seberang guna diproses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Strategi BRI Jaga Stabilitas Perbankan di Era Ketidakpastian Geopolitik Global
-
Dari Jualan Keliling hingga Legendaris, Kisah Sukses Ayam Panggang Bu Setu Bersama BRI
-
Kejati Kaltim Sita Rp214 M, Amankan Puluhan Tas Branded dari Korupsi Transmigrasi
-
BRI Perkuat Program Rumah Rakyat, Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun pada 2026
-
Heboh Mobil Dinas Gubernur Kaltim di Tengah Efisiensi, Prabowo: Kita Selidiki Semua