Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 12 Juli 2022 | 08:00 WIB
Barang bukti sabu yang diamankan polisi dari tangan Abdurahman Blusy (36) serta Faisal Tanjung (34). [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Anggota Polsek Samarinda Seberang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang pria bersama anak tirinya. Keduanya yakni, Abdurahman Blusy (36) serta Faisal Tanjung (34).

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di Kelurahan Sengkotek, Loa Janan Ilir, kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Pada Sabtu (9/7/2022), polisi pun kemudian bergegas mendatangi lokasi yang dimaksud guna melakukan pemantauan dan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi, tepat pada pukul 22.30 Wita polisi pun langsung mendatangi salah satu rumah di lokasi tersebut dan mendapati Abdurahman.

Baca Juga: Karena Serbuk Kristal, 2 Laki-laki di Tanah Bumbu Berurusan dengan Polisi

Polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 17 poket sabu-sabu ukuran kecil siap jual dengan berat total 7,9 gram brutto yang disimpan di sebuah dompet kecil di dalam bantal, serta satu unit handphone dan uang tunai Rp 200 ribu.

"Setelah penyelidikan kami, ternyata dia ini tidak sendirian menjual narkoba jenis sabu itu, melainkan bersama anak tirinya," ucap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Anton Saman melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedi Setriadi saat dikonfirmasi awak media, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (12/7/2022).

Setelah berhasil menangkap Abdurahman, polisi kemudian langsung melakukan pengembangan dan mengamankan Faisal Tanjung yang merupakan anak tiri Abdurahman di kediamannya tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Dari tangan Faisal, polisi kembali menyita 22 poket sabu-sabu ukuran kecil dengan berat total 11,18 gram brutto yang ditaruh Faisal di dalam dompet kecil dan diselipkan di bawah kasur dalam kamarnya, serta uang tunai senilai Rp 500 ribu.

"Ayah dan anak ini telah melakukan perbuatannya tersebut selama tiga bulan terakhir. Yang mana mereka membeli dari seseorang di kawasan perkotaan di Samarinda, setelah itu menjualnya dengan poketan kecil-kecil di wilayah kediaman mereka masing-masing, dengan mematok harga Rp 100-150 ribu per poketnya," jelasnya Iptu Dedi.

Baca Juga: Apes, Pria di Binjai Ditangkap Usai Jual Sabu ke Polisi

Dari interogasi awal, keduanya mengaku kerap menjual kristal mematikan itu kepada para pekerja kapal di dekat kawasan rumah mereka.

"Sasarannya pekerja kapal dekat rumah mereka dan saat ini pihaknya masih mendalami asal barang haram ini," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Abdurahman dan Faisal lantas digelandang ke Polsek Samarinda Seberang guna diproses hukum lebih lanjut.

Load More