SuaraKaltim.id - Pihak Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus 3 tersangka penyalahgunaan narkotika di Balikpapan dan Samarinda. Masing-masing tersangka berinisial berinisial KH (22) dan RH (35) yang merupakan warga Balikpapan, serta MM (28) warga Samarinda.
Penangkapan yang berlangsung dalam kurun tanggal 4-6 Juli 2022 tersebut, kepolisian berhasil menyita barang bukti narkotika sejumlah 524,39 gram dari dua jenis golongan.
Salah satunya, tersangka KH. Pria yang diketahui menjual narkotika jenis sabu dengan rentang harga ratusan ribu rupiah per poket. Dengan barang bukti seberat 41,98 gram bruto narkotika jenis sabu, KH dibekuk lantaran kedapatan menjual barang haram tersebut di Balikpapan
“Dari tangan tersangka kami mengamankan sebanyak 64 poket sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp 3,4 juta,” ujar Wadir Narkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: Duh, 39 Poket Sabu-sabu Ukuran Kecil Disita dari Ayah dan Anak Ini di Samarinda
Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka melakukan upaya melarikan diri. Karenanya, lanjut Rino, pihaknya terpaksa melontarkan timah panas yang mengenai kaki kananya.
“Dan hingga kini, tersangka sendiri masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara sebelum menjalani proses hukum berikutnya,” akunya.
Ia melanjutkan, kasus lain dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan tersangka MM setelah kedapatan membeli narkotika jenis ganja.
Persisnya di tanggal 6 Juli 2022, MM memesan ganja kering seberat 436 gram bruto melalui online. Di mana paket tersebut diantarkan ke kediaman dan diterima langsung olehnya.
“Tersangka membeli ganja itu secara online seharga Rp 4 juta. Rencananya akan dijual, sebagiannya akan dikonsumsi sendiri,” terangnya.
Baca Juga: Gibran Pecat Direktur PDAM karena Kasus Pencabulan
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjutnya, dirinya membeli narkotika berbentuk tanaman tersebut sejak September 2021 silam.
Bersamaan dengan itu, pihaknya turut mengamankan tersangka RH atas dugaan kepemilikan sabu seberat 46,41 gram yang disembunyikan di balik kemasan kopi instan.
Adapun untuk tersangka MM dan RH, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
“Untuk tersangka KH, kami jerat lewat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Pantai Manggar Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Panjang
-
Daftar 6 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Diambil Orang!
-
DANA Kaget 9 Juni 2025: Cara Klaim Saldo Gratis hingga Rp 250.000
-
Saldo DANA Kaget Rp 899.999 Masih Ada! Begini Cara Klaim Aman
-
Segera! Klaim 3 Saldo Dana Kaget, Bisa Buat Ngopi di Cafe Malam Ini