Denada S Putri
Selasa, 12 Juli 2022 | 10:54 WIB
Pihak Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika di Balikpapan dan Samarinda. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pihak Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus 3 tersangka penyalahgunaan narkotika di Balikpapan dan Samarinda. Masing-masing tersangka berinisial berinisial KH (22) dan RH (35) yang merupakan warga Balikpapan, serta MM (28) warga Samarinda.

Penangkapan yang berlangsung dalam kurun tanggal 4-6 Juli 2022 tersebut, kepolisian berhasil menyita barang bukti narkotika sejumlah 524,39 gram dari dua jenis golongan.

Salah satunya, tersangka KH. Pria yang diketahui menjual narkotika jenis sabu dengan rentang harga ratusan ribu rupiah per poket. Dengan barang bukti seberat 41,98 gram bruto narkotika jenis sabu, KH dibekuk lantaran kedapatan menjual barang haram tersebut di Balikpapan

“Dari tangan tersangka kami mengamankan sebanyak 64 poket sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp 3,4 juta,” ujar Wadir Narkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Duh, 39 Poket Sabu-sabu Ukuran Kecil Disita dari Ayah dan Anak Ini di Samarinda

Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka melakukan upaya melarikan diri. Karenanya, lanjut Rino, pihaknya terpaksa melontarkan timah panas yang mengenai kaki kananya.

“Dan hingga kini, tersangka sendiri masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara sebelum menjalani proses hukum berikutnya,” akunya.

Ia melanjutkan, kasus lain dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan tersangka MM setelah kedapatan membeli narkotika jenis ganja.

Persisnya di tanggal 6 Juli 2022, MM memesan ganja kering seberat 436 gram bruto melalui online. Di mana paket tersebut diantarkan ke kediaman dan diterima langsung olehnya.

“Tersangka membeli ganja itu secara online seharga Rp 4 juta. Rencananya akan dijual, sebagiannya akan dikonsumsi sendiri,” terangnya.

Baca Juga: Gibran Pecat Direktur PDAM karena Kasus Pencabulan

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjutnya, dirinya membeli narkotika berbentuk tanaman tersebut sejak September 2021 silam.

Bersamaan dengan itu, pihaknya turut mengamankan tersangka RH atas dugaan kepemilikan sabu seberat 46,41 gram yang disembunyikan di balik kemasan kopi instan.

Adapun untuk tersangka MM dan RH, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

“Untuk tersangka KH, kami jerat lewat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

Load More