SuaraKaltim.id - Pihak Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus 3 tersangka penyalahgunaan narkotika di Balikpapan dan Samarinda. Masing-masing tersangka berinisial berinisial KH (22) dan RH (35) yang merupakan warga Balikpapan, serta MM (28) warga Samarinda.
Penangkapan yang berlangsung dalam kurun tanggal 4-6 Juli 2022 tersebut, kepolisian berhasil menyita barang bukti narkotika sejumlah 524,39 gram dari dua jenis golongan.
Salah satunya, tersangka KH. Pria yang diketahui menjual narkotika jenis sabu dengan rentang harga ratusan ribu rupiah per poket. Dengan barang bukti seberat 41,98 gram bruto narkotika jenis sabu, KH dibekuk lantaran kedapatan menjual barang haram tersebut di Balikpapan
“Dari tangan tersangka kami mengamankan sebanyak 64 poket sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp 3,4 juta,” ujar Wadir Narkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (12/7/2022).
Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka melakukan upaya melarikan diri. Karenanya, lanjut Rino, pihaknya terpaksa melontarkan timah panas yang mengenai kaki kananya.
“Dan hingga kini, tersangka sendiri masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara sebelum menjalani proses hukum berikutnya,” akunya.
Ia melanjutkan, kasus lain dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan tersangka MM setelah kedapatan membeli narkotika jenis ganja.
Persisnya di tanggal 6 Juli 2022, MM memesan ganja kering seberat 436 gram bruto melalui online. Di mana paket tersebut diantarkan ke kediaman dan diterima langsung olehnya.
“Tersangka membeli ganja itu secara online seharga Rp 4 juta. Rencananya akan dijual, sebagiannya akan dikonsumsi sendiri,” terangnya.
Baca Juga: Duh, 39 Poket Sabu-sabu Ukuran Kecil Disita dari Ayah dan Anak Ini di Samarinda
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjutnya, dirinya membeli narkotika berbentuk tanaman tersebut sejak September 2021 silam.
Bersamaan dengan itu, pihaknya turut mengamankan tersangka RH atas dugaan kepemilikan sabu seberat 46,41 gram yang disembunyikan di balik kemasan kopi instan.
Adapun untuk tersangka MM dan RH, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
“Untuk tersangka KH, kami jerat lewat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
Bos Tambang Batu Bara di Kaltim Ditahan, Disebut Rugikan Negara Rp500 Miliar
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026