SuaraKaltim.id - Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) optimistis bisa mewujudkan pembangunan di sektornya secara berkelanjutan.
Kalimat tersebut telah didukung dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Berkelanjutan Disbun Kaltim, Asimirilda.
"Dari Perda tersebut bahkan sudah memiliki dua payung hukum turunan berupa peraturan gubernur, sehingga membuat pembangunan perkebunan di Kaltim tidak terbatas," ujarnya, melansir dari ANTARA, Rabu (13/7/2022).
Dua produk payung hukum turunan dari Perda Nomor 7 tahun 2018 tersebut adalah Pergub Kaltim Nomor 12 tahun 2021 tentang Kriteria Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT).
Kemudian, Pergub Nomor 43 tahun 2021 tentang Pengelolaan Area dengan NKT di Kawasan Perkebunan.
"Dalam pergub ini dijelaskan sangat rinci. Di antaranya, pengelolaan area NKT dalam kawasan perkebunan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip keutuhan, keterpaduan, partisipatif, keberlanjutan atau kelestarian, dan dengan prinsip adaptif," ucapnya.
Menurutnya, pembangunan perkebunan tanpa batas tersebut antara lain tidak terbatas oleh waktu, partisipasi masyarakat, perusahaan, hingga komitmen pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat melalui pembangunan perkebunan.
Tingkat kesejahteraan masyarakat melalui sektor perkebunan ini dapat dilihat dari berbagai indikator, di antaranya adalah Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) Kaltim selalu jauh di atas angka 100 per bulan, seperti pada Juni 2022 dengan NTPR sebesar 155,94.
"Angka keseimbangan NTPR adalah 100, jika di bawah 100 berarti petani merugi, tepat 100 berarti impas. Namun jika NTPR di atas 100, apalagi jika sampai 155,94, maka petaninya makmur karena tingkat daya beli mereka jauh meningkat," jelasnya.
Baca Juga: Lawan Hoaks Kesehatan,Halodoc dan TikTok Berkolaborasi
Sedangkan ditinjau secara makro, setidaknya dapat dilihat berdasarkan data 2021. Yakni, sektor perkebunan memberikan andil cukup besar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltim.
"Mencapai Rp 16,95 triliun berdasarkan data BPS Kaltim," terangnya.
Dia melanjutkan, kontribusi sektor perkebunan terhadap PDRB Kaltim 2021 sebesar 4,97 persen. Atau setara Rp 16,95 triliun berdasarkan harga konstan.
"Sedangkan berdasarkan harga berlaku, maka nilai PDRB perkebunan Kaltim mencapai Rp34,52 triliun, terjadi kenaikan Rp4,5 triliun atau 15,14 persen ketimbang 2020," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dishub Permanenkan Jalur Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda
-
BGN Akui Mahakam Ulu Masih Jadi 'Blank Spot' MBG di Kaltim
-
Pemerintah Pusat Suntik Rp 100 Miliar untuk Perkuat Infrastruktur Sekitar IKN
-
Lahan 5.298 Meter Persegi Jadi Sengketa, Masa Depan RSHD Samarinda Tak Jelas
-
7.904 Mahasiswa Kaltim Terima Bantuan Gratispol Tahap Pertama