SuaraKaltim.id - Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) optimistis bisa mewujudkan pembangunan di sektornya secara berkelanjutan.
Kalimat tersebut telah didukung dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Berkelanjutan Disbun Kaltim, Asimirilda.
"Dari Perda tersebut bahkan sudah memiliki dua payung hukum turunan berupa peraturan gubernur, sehingga membuat pembangunan perkebunan di Kaltim tidak terbatas," ujarnya, melansir dari ANTARA, Rabu (13/7/2022).
Dua produk payung hukum turunan dari Perda Nomor 7 tahun 2018 tersebut adalah Pergub Kaltim Nomor 12 tahun 2021 tentang Kriteria Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT).
Kemudian, Pergub Nomor 43 tahun 2021 tentang Pengelolaan Area dengan NKT di Kawasan Perkebunan.
"Dalam pergub ini dijelaskan sangat rinci. Di antaranya, pengelolaan area NKT dalam kawasan perkebunan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip keutuhan, keterpaduan, partisipatif, keberlanjutan atau kelestarian, dan dengan prinsip adaptif," ucapnya.
Menurutnya, pembangunan perkebunan tanpa batas tersebut antara lain tidak terbatas oleh waktu, partisipasi masyarakat, perusahaan, hingga komitmen pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat melalui pembangunan perkebunan.
Tingkat kesejahteraan masyarakat melalui sektor perkebunan ini dapat dilihat dari berbagai indikator, di antaranya adalah Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) Kaltim selalu jauh di atas angka 100 per bulan, seperti pada Juni 2022 dengan NTPR sebesar 155,94.
"Angka keseimbangan NTPR adalah 100, jika di bawah 100 berarti petani merugi, tepat 100 berarti impas. Namun jika NTPR di atas 100, apalagi jika sampai 155,94, maka petaninya makmur karena tingkat daya beli mereka jauh meningkat," jelasnya.
Baca Juga: Lawan Hoaks Kesehatan,Halodoc dan TikTok Berkolaborasi
Sedangkan ditinjau secara makro, setidaknya dapat dilihat berdasarkan data 2021. Yakni, sektor perkebunan memberikan andil cukup besar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltim.
"Mencapai Rp 16,95 triliun berdasarkan data BPS Kaltim," terangnya.
Dia melanjutkan, kontribusi sektor perkebunan terhadap PDRB Kaltim 2021 sebesar 4,97 persen. Atau setara Rp 16,95 triliun berdasarkan harga konstan.
"Sedangkan berdasarkan harga berlaku, maka nilai PDRB perkebunan Kaltim mencapai Rp34,52 triliun, terjadi kenaikan Rp4,5 triliun atau 15,14 persen ketimbang 2020," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur