SuaraKaltim.id - Rencana pembangunan kawasan ibu kota negara (IKN) Nusantara yang akan dijadwalkan Agustus 2022 mendatang, dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan. Khususnya, terhadap wilayah yang ada di sekitarnya.
Maka, diperlukan sistem pengelolaan limbah dan persampahan saat pembangunan awal IKN tersebut. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, timbunan sampah yang ditimbulkan dari awal pengerjaan proyek IKN dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik.
Menurut Sudirman, tumpukan sampah tersebut paling tidak dihasilkan dari para pekerja yang diperkirakan mencapai 150 ribu orang, serta dari aktivitas proyek di sekitar IKN.
“Pembangunan IKN ada tahapan konstruksi dan pemindahan, pasti butuh tenaga kerja banyak, itu menghasilkan sampah,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (14/7/2022).
Ia mengatakan, jumlah pekerja yang banyak itu sama dengan jumlah penduduk di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sehingga, bisa dibayangkan jika itu terjadi tidak ada persiapan pengelolaan sampahnya.
Menurutnya, jika diperhitungkan, apabila tiap pekerja menghasilkan 0,7 kilogram sampah, maka akan menghasilkan kurang lebih 105 ton sampah perhari. Ia menilai, hal tersebut juga akan berdampak kepada kabupaten/kota sekitar.
“Kami menyarankan supaya pengelolaan sampah jadi perhatian saat pembangunan, bukan hanya ketika IKN sudah terbangun,” terangnya.
Ia menyarankan, pengelolaan sampah tersebut harus memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA), incinerator, angkutan dan petugas.
Adapun, ia menuturkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan siap berkolaborasi dengan berbekal pengalaman dalam mengelola sampah yang lebih baik. Dibandingkan daerah sekitar kabupaten lainnya, yaitu Kutai Kartanegara (Kukar) dan PPU.
Baca Juga: Enggak Pakai Uang, di Desa Ini Bayar Pajak Motor Pakai Sampah
Ia mengemukakan, TPA sampah idealnya kalau sudah dipilah dari sumbernya, dasar sampah ada 2, yakni yang sifatnya organik dan anorganik.
Maka itu, warga harus sudah dapat memilah jenis sampah mulai dari rumah masing-masing, dengan pendekatan 3R (reuse, recycling dan reduce) sehingga diharapkan dapat mengurangi sampah yang masuk ke TPA.
Ia menambahkan di Kota Balikpapan terdapat beberapa kelurahan yang menjadi percontohan pemilahan sampah organik dan anorganik.
“Yang anorganik memang seharusnya tidak masuk ke TPA, itu sedang diupayakan, di antaranya adalah pengurangan sampah plastik. Kalau sudah dipilah, jumlah yang masuk tentu akan berkurang, yang tadinya sekitar 400 ton, katakanlah menjadi setengahnya,” katanya.
Dengan begitu, menurutnya, nantinya akan dapat memperpanjang layanan TPA.
“Layanan TPA sampah Manggar ini sekitar tujuh hingga delapan tahun. Namun, itu bisa lebih panjang masa layanannya jika yang masuk ke TPA merupakan sampai organik,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!