Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 15 Juli 2022 | 20:42 WIB
Barang bukti sabu pegawai pemerintahan Kukar yang disita. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Dalam satu hari, Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus 3 pegawai pemerintahan kasus tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (13/7/2022).

Sebelumnya, mengamankan AS (37) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Bukit Biru dan H (44) honorer pada Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak).

Ditempat berbeda, TA (29) yang bekerja di instasi Dinas Pekerjaan Umum juga diamankan lantaran menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

TA diringkus di jalan Panjaitan Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong pada Rabu (13/7/2022) pukul 16.30 Wita.

Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Pengedar Sabu di Sumut Diwarnai Keributan

Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan menjelaskan, pada pukul 15.00 Wita mendapatkan informasi dari masyarakat.

Menyebutkan, terdapat seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu. Tak menunggu lama, tim tigers Satreskoba langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan. Selang 30 menit, tenaga honorer tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

“Ditemukan dua poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,75 gram,” ungkapnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (15/7/2022).

Barang bukti lainnya, yakni satu buat suntikan dan satu unit sepeda motor revo berplat merah. Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Pesta Sabu Bersama 2 Adiknya, Oknum ASN di Lampung Utara Digerebek Polisi

“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35/2009,” tutupnya.

Load More