Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 16 Juli 2022 | 14:19 WIB
Ilustrasi pemukulan [Shutterstock]

SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu menangkap seorang laki-laki pelaku penganiayaan. Ia adalah FK (28).F

K diduga melakukan penganiayaan. Dirinya dibekuk pada Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 19.30 Wita.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa. Ia membenarkan penangkapan FK karena dugaan tersebut.

Ia menjelaskan, tindakan penganiayaan terjadi pada Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 16.30 Wita, di Jalan Pejala Baru RT 03 Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. Orang yang dianiaya FK berinisial MD.

Baca Juga: Viral, Pengemudi Jadi Korban Pemukulan di Tasikmalaya, Polisi Sebut Massa Mengejar Korban Karena Termakan Hoaks

Ia membeberkan, kejadian tersebut terjadi ketika MD keluar rumah ingin berbelanja di warung milik kakak iparnya. Kemudian melihat IW sedang cekcok mulut dengan mantan istrinya, yang sekarang menjadi istri FK.

Diduga tak terima hal itu terjadi, FK datang membawa sebuah kayu ulin. Setelah itu MD melihat hal tersebut langsung menegur.

Apes di MD, FK langsung memukulkan kayu ulin tersebut kepadanya. Pukulan itu mengenai di bagian dahi MD.

“Atas kejadian tersebut MD mengalami bengkak dan kepala terasa pusing, kemudian MD langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kusan Hilir,” ungkapnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringsn Suara.com, Sabtu (16/7/2022).

Setelah Polsek Kusan Hilir mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, pada Rabu 13 Juli 2022 sekitar 19.30 Wita, giat gabungan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang di back up Unit Resmob Polres Tanah Bumbu menangkap pelaku FK.

Baca Juga: Manfaat Kayu Manis, Bisa Turunkan Kolesterol Usai Makan Daging Kurban

Tim mendatangi pelaku yang bertempat di Gg Keramat RT 02 RW 01 Desa Karang Bintang, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu. Polisi mengamankan FK terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.

Load More