SuaraKaltim.id - Balikpapan selama 2 pekan ini bakal lakukan evaluasi soal izin keramaian konser musik. Tujuannya, untuk melakukan penyesuaian jadwal atau ditunda.
Kecenderungan kenaikan kasus Covid-19 di Balikpapan diduga menjadi faktor utama. Terkini, konser musik Kangen Band di Dome, di mana semula dijadwalkan Sabtu (16/7/2022) ini dan konser RAN di pantai BSB pada 22 Juli, harus dibatalkan.
Satgas Covid-19 Balikpapan sedang melakukan evaluasi kegiatan yang mengerahkan atau mengumpulkan massa dalam jumlah ribuan. Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Satgas Covid-19 Balikpapan Zulkifli.
"Tanggal 5 Juli zona hijau. Kita bakal evaluasi kita sudah masuk zona merah dari 10 Juli lalu. Kita inventaris kegiatan kumpulan massa skala besar minggu ini. Kita koordinasi dengan kepolisian," katanya, melansir dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (16/7/2022).
Menurutnya, dengan adanya kenaikan kasus di Kota Minyak, pihaknya belum dapat mengeluarkan rekomendasi Satgas Covid-19 untuk konser.
"Kasus lagi naik kan bisa saja rekomendasi kita tunda. Kita rekomendasi untuk ditunda. Jadi rekomendasi kita susulkan rekomendasi terbaru dan kita koordinasi ke Polres yang keluarkan izin keramaian," jelasnya.
Ia menerangkan, syarat konser harus ada rekomendasi Satgas Covid-19. Serta, izin keramaian dari Polres Balikpapan.
"Karena direkomendasi sudah jelas sewaktu-waktu kalau ada perkembangan Covid itu bisa dievaluasi. Bukan izin ya dievaluasi, tapi keadaan kalau jadwal disesuaikan. Jadwalnya yang kita sesuaikan. Kalau seperti ini jangan dipaksakan. Kita sering kok menunda kegiatan besar gak ada masalah," jelasnya.
Ia juga menyebutkan, sepanjang akhir Juli ini juga ada kegiatan konser di pantai BSB. Namun, itu juga akan dievaluasi.
Baca Juga: Harga Cabai Masih Tinggi di Balikpapan, Pedagang Alami Penurunan Pembeli, Bawang Merah Apa Kabar?
"BSB ada kan Artis RAN tanggal 22 Juli. Itu evaluasi juga kita tunda. Kita evaluasi PPKM sampai 1 Agustus," sebutnya.
Di Balikpapan pada Agustus nanti juga akan digelar konser musik gabungan yang menghadirkan Noah di Stadion Batakan.
Berdasarkan SE Mendagri No. 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 diwajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum. Antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Per tanggal 17 Juli, pemerintah kota meminta agar panitia pelaksanaan pengerahan massa atau konser atau lainnya mewajibkan peserta sudah divaksin booster atau jika belum, wajib antigen atau PCR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Pegadaian Imbau Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Tabungan Emas Aman dan Terjamin
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI dalam Menyukseskan Program Perumahan Rakyat
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Meningkat, Kaltim Sukses Produksi 270 Ribu Ton Padi pada 2025