SuaraKaltim.id - Kantor Wilayah (Kanwil) V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan melakukan pemantauan harga sejumlah komoditas di pasar tradisional.
Pemantauan yang dilakukan khususnya untuk cabai yang harganya melonjak tajam. Bahkan sempat menyentuh Rp 250 ribu per kilogram. Akibat stok yang sangat terbatas.
Melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringsn Suara.com, Senin (18/7/2022), KPPU Balikpapan mengindentifikasi penyebab melonjaknya harga cabai, apakah disebabkan oleh faktor alamiah atau karena perilaku pelaku usaha tertentu, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha.
Pemantauan dilakukan KPPU Balikpapan di 4 pasar tradisional. Yaitu Pasar Baru, Pasar Klandasan, Pasar Pandan Sari dan Pasar Rapak pada Jumat (15/7/2022) kemarin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari para pedagang di Pasar Klandasan, cabai merah besar Rp 100 ribu per kilogram (Kg), cabai keriting Rp 90 ribu per kg dan cabai rawit Rp 110 ribu per kg. Di Pasar Pandan Sari, cabai merah besar Rp 80 ribu per kg, cabai keriting Rp 80 ribu per kg, cabai rawit Rp 90 ribu per kg.
Di Pasar Baru, cabai merah besar Rp 70 ribu per kg, cabai keriting Rp 70 ribu per kg dan cabai rawit Rp 100 ribu per kg. Pasar Rapak cabai merah besar Rp 95 ribu per kg, cabai keriting Rp 90 ribu per kg dan cabai rawit Rp 110 ribu per kg.
Para pedagang menyatakan, stok yang terbatas menyebabkan harga cabai melonjak. Tidak adanya kapal pengiriman barang dari Sulawesi yang masuk ke Pelabuhan Semayang Balikpapan.
Harga cabai pada Rabu 13 Juli 2022 pekan kemarin sempat menyentuh Rp 250 ribu per kg. Namun, pada saat ini harga cabai sudah mulai turun sekitar Rp 71 ribu-Rp 86 ribu per kg. Data itu berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) untuk wilayah Balikpapan.
Selain harga cabai yang melonjak, harga bawang merah di 4 pasar tradisonal juga mengalami kenaikan, dari Rp 65 ribu per kg menjadi Rp 90 ribu per Kg.
Hal itu berdasarkan pantauan harga bawang merah di Pasar Klandasan, Pasar Pandansari, Pasar Baru, Pasar Muara Rapak, Pasar Sepinggan dan Pasar Segar.
Bawang merah yang saat ini dijual berasal dari Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan belum ada pasokan dari Pulau Jawa. Sementara, harga bawang putih relatif stabil di kisaran Rp 32 ribu per kg.
KPPU Balikpapan juga memperingatkan kepada para pemasok cabai dan bawang merah agar tidak mempermainkan harga. Tujuannya, untuk mengambil keuntungan yang berlebih (eksesif) dengan cara menahan-nahan pasokan dan menjualnya saat harga mulai naik.
Karena apabila hal tersebut terjadi maka berpotensi melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha dan akan berhadapan dengan KPPU.
Selain itu, KPPU Balikpapan juga menyarankan Pemerintah bahwa perlunya memiliki database kebutuhan dan ketersediaan bahan pangan. Serta tata niaga bahan pangan.
Karena, melonjaknya harga komoditas di pasar tradisional bukan hanya persoalan pasokan semata, namun juga menyangkut distribusi dan prilaku para spekulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!