SuaraKaltim.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan menjelaskan, penyebab ditundanya 3 kegiatan berskala besar atau dihadiri lebih dari 1.000 orang di Kota Minyak. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli.
Ia mengatakan, ditundanya 3 kegiatan berskala besar itu karena cakupan vaskinasi masih rendah di Balikpapan. Khususnya, booster.
“Booster kita saat ini baru 42 persen, jadi kita masih 60-an persen masyarakat kita belum booster. Sehingga tiga kegiatan besar ini kemarin dengan sangat menyesal kita tunda sampai dengan kedaan memungkinkan,” ujarnya, melansri dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (19/7/2022).
Karena menurutnya, jika kegiatan skala besar tersebut digelar maka akan banyak warga yang belum divaksin booster yang hadir. Sehingga, sebagai antisipasi terpaksa ditunda dulu.
“Jadi kalau mengadakan kegiatan konser atau yang lain pasti banyak yang belum booster datang kita perkirakan. Karena kita perkirakan mungkin banyak yang datang belum booster,” ucapnya.
Selain itu lanjutnya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 dijelaskan, ada 3 syarat yang harus dipenuhi panitia untuk gelar acara.
“Syarat utamanya yang tiga tadi harus memenuhi, izin Satgas Covid-19 Nasional, izin keramaian kepolisian dan sudah booster. Itu yang jadi perhatian kita,” bebernya.
Namun untuk kegiatan yang skala di bawah 1.000 orang kehadiran, masih diperbolehkan, seperti pernikahan. Karena tamu yang akan hadir juga tidak akan bersamaan datangnya.
“Undangan pernikahan 1.000 orang itu boleh, karena datangnya tidak bersamaan, dia dibagi waktunya. Jadi kegiatan yang bukan skala besar dibvawah itu tetap berjalan,” imbuhnya.
Acara yang bukan skala besar dalam ruangan masih diperbolehkan, dengan dihadiri 100 persen dari kapasitas. Karena, sesuai Inmendagri Balikpapan masih PPKM Level 1 hingga 1 Agustus nanti.
“Bahkan kemarin Cafe ada mau mengundang artis ibu kota tampil di cafe tetap berjalan, tidak masalah. Itu bukan kegiatan berskala besar, rekomendasi berjalan, itu sampai 1 Agustus,” tuturnya.
“Kegiatan kota ini kan banyak skali, ada Gowes, ada event-event olahraga, yang mengundang masyarakat tidak lebih dari 1.000 ya silahkan. Sementara, jika nanti masuk PPKM Level 2, kapasitas yang boleh hadir dalam ruangan hanya 75 persen. Waktu masih bisa kita pertimbangan sampai jam 10 malam."
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
-
Roda Perekonomian UMKM dan Warga Berputar Berkat Program MBG
-
Ribuan Paket MBG Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumbar
-
Malam Tahun Baru di Balikpapan Lebih Berwarna dengan Pesta 4 Zone Studio